Kemenkumhan Sumsel Komitmen Wujudkan Birokrasi Bebas dari Korupsi, Bersih, dan Melayani

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (dok Humas KemenkumHAM Sumsel)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (dok Humas KemenkumHAM Sumsel)

Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bebas dari korupsi serta birokrasi yang bersih dan melayani, Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti Kegiatan Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi (RB) dan Pengembangan Aplikasi ERB secara virtual, Kamis (22/6).


Kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI ini dilaksanakan menindaklanjuti diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-13.OT.03.01 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Hukum dan HAM Tahun 2020-2024, dan telah dilaksanakannya pengembangan aplikasi ERB. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Peraturan Menpan RB nomor 3 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menpan RB nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024.

Bramantyo Agung selaku Kepala Bagian Reformasi dan Birokrasi Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham menyampaikan arahan singkatnya. Bramantyo menjelaskan bahwa KemenpanRB telah menetapkan 3 sasaran strategis. Pertama, terciptanya tata kelola digital Kemenkumham yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Kedua, budaya birokrasi Kemenkumham yang BerAKHLAK dengan ASN Profesional. Dan terakhir, meningkatnya Pelaksanaan RB Tematik Kemenkumham.

Lebih lanjut, substansi dari kegiatan sosialisasi ini penting untuk diterapkan Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bersih, efektif dan berdaya saing dalam mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan penajaman Road Map di Lingkungan Kemenkumham. Disampaikan oleh Erwin Nugroho selaku Sub Koordinator Perencanaan RB Biroren Setjen Kemenkumham memaparkan hasil evaluasi Menpan RB terkait Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional (RBN) yang disebutkan belum optimal. 

Dipaparkan oleh Erwin, bahwa belum optimalnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi dikarenakan beberapa Upaya RB masih berfokus pada proses dan belum sepenuhnya berfokus pada manfaat yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Selain itu, pelaksanaan RB masih dilaksanakan secara parsial oleh masing-masing instansi Pemerintah sehingga belum fokus pada isu strategis nasional serta arah pembangunan nasional,” jelas Erwin.

Diketahui bahwa hasil evaluasi dan capaian RB periode Tahun 2015-2023, Nilai RB Kemenkumham mengalami peningkatan dari 70,03 menjadi 79,55 serta Nilai RB tahun 2022 mengalami penurunan 0,63 poin dibanding tahun 2021 sehingga mengalami penurunan dari kategori A (sangat baik) menjadi BB (Baik).

Lebih lanjut, Erwin menuturkan Penyebab penurunan adalah aspek reform pada komponen pengungkit serta sub komponen kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi pada komponen hasil.

“Berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan utama pelaksanaan RB Kemenkumham berdasarkan evaluasi Men PANRB terletak pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan kinerja organisasi, baik capaian kinerja maupun kapasitas internal organisasi Kemenkumham,” terang Erwin.

Erwin melanjutkan paparannya dengan menjabarkan keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan RB Kemenkumham Tahun 2022.  Ada beberapa rumusan strategis dan sistematis yang telah disusun guna menjawab tantangan dan permasalahan yang ada dengan mengimplementasikan Strategis RB Kemenkumham, Strategi RB Level Meso, dan Strategi RB Level Mikro.

“Strategi RB Kemenkumham dapat diterapkan dengan runtutan kegiatan sistematsi diantaranya: menentukan Roadmap RB, Menyusun rencana aksi pelaksanaan RB, mengelola pelaksanaan rencana aksi, Monve RB, dan Menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL).

Kegiatan tersebut diakhiri dengan sosialisasi pengembangan Aplikasi ERB dan tanya jawab baik dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis guna menyamakan pandangan dan tujuan terhadap Perubahan Peraturan Menpan RB tentang Road Map Reformasi Birokrasi.

Usai kegiatan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel siap mendukung dan meningkatkan pelaksanaan Reformasi birokrasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis dibawahnya. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pihaknya terus mendorong pelaksanaan Reformasi birokrasi tersebut melalui pembangunan Zona Integritas di seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel berjalan dengan optimal. 

Saat ini sudah terdapat 6 satuan kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 1 satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kemenpanrb.

Enam satuan kerja berpredikat WBK yakni Kanwil Kemenkumhamm Sumsel, Lapas Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Kanim Kelas I Palembang, Bapas Kelas I Palembang, dan Lapas Muara Enim.

Sedangkan Kantor Imigrasi Muara Enim merupakan satu-satunya sejauh ini satuan kerja yang berhasil meraih predikat WBBM.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut pada tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel dan tujuh satuan kerja dibawahnya masuk pada penilaian nasional atau TPN, oleh karena itu Dia mengajak untuk bersama-sama mempersiapkan diri, dan tak kalah penting bagaimana nilai-nilai Zona Integritas tersebut terimplementasi dengan baik.

Adapun tujuh satuan kerja tersebut diantaranya, tiga menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Lapas Kelas I Palembang, LPKA Palembang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim, dan empat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yakni Lapas Perempuan Palembang, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas IIB Martapura, dan Lapas Kelas IIB Sekayu.