Kemenkumham Sumsel Miliki 4 WBK dan 1 WBBM, Ombudsman: Tak Berarti Kalau Layanan Publik Masih Buruk

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko. (Mita Rosnita/rmolsumsel.id)

Dari 29 Satuan Kerja (Satker) yang ada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, baru ada 4 yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan 1 Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


“Terkait WBK WBBM (di lingkungan Kemenkumham) secara nasional cuma ada 55 yang terdiri dari 49 WBK dan 6 WBBM. Alhamdulillah di wilayah Sumsel menyumbang 1 WBBM yaitu Kanim (Kantor Imigrasi) Muara Enim. Kalau WBK kita ada 4 yakni Kanwil, Lapas Kelas I Palembang, Bapas Palembang, dan Kanim Palembang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko usai kegiatan Deklarasi Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Integritas tahun 2022 pada Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu (19/1).

Menurut Indro, Kemenkumham menargetkan seluruh Satker meraih predikat WBK maupun WBBM. Hal itu dikarenakan perbaikan layanan publik sudah menjadi tuntutan masyarakat saat ini.

“Sebetulnya tidak susah. Asal ada komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh jajaran. Karena pembangunan Zona Integritas butuh itu untuk bisa dijalankan,” katanya.   

Seperti halnya kegiatan hari ini, lanjut Indro, yang merupakan agenda rutin di awal tahun di jajaran Kemenkumham.  

“Pencanangan hari ini lanjutan dari pusat. Di awal tahun kita lakukan penandatanganan deklarasi janji kinerja, mengenai target-target yang harus dicapai dalam satu tahun kerja,” tuturnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, predikat WBK dan WBBM tersebut adalah hasil penilaian Pemerintah. Adrian mengingatkan Kanwil Kemenkumham jangan terlena dengan predikat tersebut tapi fokus dan komitmen dalam memberikan layanan publik yang terbaik.

“Pada hakikatnya yang paling penting adalah bagaimana predikat yang diberikan masyarakat terkait layanan publik yang dilakukan Kemenkumham. Karena masyarakat pengguna layanan tersebut yang secara langsung merasakan manfaat dari predikat itu. Tidak muluk-muluk kalau (sudah) WBK WBBM tapi masyarakat masih merasakan hal-hal yang kurang baik pada layanan publik, maka predikat itu tidak ada artinya,” papar Adrian yang hadir di kegiatan Kanwil Kemenkumham tersebut.

Adrian menyampaikan, saat ini Kanwil Kemenkumham baru memiliki 4 WBK dan 1 WBBM. Diharapkan jumlah itu terus meningkat seiring perbaikan layana publik yang diberikan.

“Tetapi paling tidak dengan adanya predikat itu bisa menjadi indikator awal bahwa sudah ada perbaikan layanan publik di Kemenkumham ini,” tukasnya.