Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan di Muara Enim

Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan terselenggara atas kerjasama pemerintah Daerah Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, berlangsung di Hotel Griya Serasan Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan terselenggara atas kerjasama pemerintah Daerah Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, berlangsung di Hotel Griya Serasan Muara Enim. (ist/rmolsumsel.id)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Selatan menggelar sosialisasi dan fasilitasi permohonan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim dari Kabupaten Muara Enim. 


Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan terselenggara atas kerjasama pemerintah Daerah Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, berlangsung di Hotel Griya Serasan Muara Enim, Kamis (6/7). 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Isdrin, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM terkhusus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah ikut berpartisipasi guna memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif yang ada di kabupaten Muara Enim.

Menurut Isdrin, potensi Hak Kekayaan Intelektual yang ada di kabupaten Muara Enim ini sangat banyak dan beragam yang dikelola oleh ekonomi kreatif. 

Dikatakan Isdrin bahwa melihat perkembangan dan kemajuannya saat ini, ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru perekonomian harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan penguatan disegala aspek seperti sumber daya , Industri, pembiayaan, pemasaran, teknologi dan infrastruktur. 

"Selain itu, dari sisi masyarakat bisnis, intelektual dan komunitas sebagai bagian dari kelembagaan ekonomi kreatif haruslah bersinergi dalam menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada," tuturnya. 

Isdrin menambahkan bahwa "Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu bagian dari pengembangan, " tambahnya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari narasumber yang pertama, Kepala Seksi Perizinan Parawisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera, Triyanti Kartika yang membahas tentang tata cara pembuatan NIB dan penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). 

Narasumber kedua, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual Merek dan pelatihan pendaftaran merek secara online. 

Dilanjutkan dengan narasumber yang ketiga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni yang memberikan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual Cipta dan Perseroan perseorangan yang dilanjutkan dengan Pelatihan Pendaftaran Hak Cipta dan Pendaftaran Perseroan. 

Yenni menjelaskan bahwa pentingnya Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim.

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel itu berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim mengenai legalitas usahanya.

"Perseroan Perorangan dan hak kekayaan intelektual ini penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim, sehingga Bapak dan Ibu bisa mendapatkan haknya dan terlindungi sebagai pelaku usaha," ujar Yenni. 

Dalam kegiatan tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan juga membuka both layanan Konsultasi dan Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual serta layanan Pendaftaran Perseroan Perseorangan.

Dalam kesempatan tersebut terdapat 12 pendaftaran Hak Cipta motif batik kujur, dan pendampingan pendaftaran Merek Kolektif SIBA (Sentra Industri Bukit Asam) dari PT Bukit Asam. 

Selanjutnya untuk Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan terdapat 25 Pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim. 

Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel melanjutkan kegiatan ke Desa/ Kawasan untuk pendampingan pendaftaran One Village One Brand di Kecamatan Lawang Kidul Tanjung Enim. 

Di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut, menurutnya kegiatan tersebut memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap hasil-hasil karya kreativitas yang dihasilkan. Sehingga akhirnya akan meningkatnya jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Muara Enim.