Kemenkumham Sumsel Dukung Revitalisasi dan Optimalisasi Unit Pemberantasan Pungli

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengikuti Kegiatan Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)/ist
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengikuti Kegiatan Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)/ist

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengikuti Kegiatan Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2023 secara virtual.


Kegiatan pengukuhan dan penyematan pin UPP di lingkungan Kanwil Kemenkumham ini dilaksanakan secara terpusat di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang diikuti secara langsung oleh 3 (tiga) perwakilan Kantor Wilayah, yakni Kanwil DKI Jakarta, Kanwil Jawa Barat, dan Kanwil Banten. 

Sementara Kantor Wilayah lainnya mengikuti dan melaksanakan secara serentak di tempat masing-masing. Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham memimpin secara langsung prosesi pengukuhan dan penyematan pin UPP.

Mengawali sambutannya, Razilu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM yang bebas dari praktik pungutan liar dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi yang mengarah pada birokrasi bersih dan melayani. “Yang kita lakukan pastinya dengan semangat Semakin BerAkhlak dan Semakin PASTI. Hal ini sejalan dengan tema HDKD Kemenkumham tahun ini yaitu Semakin PASTI untuk Indonesia Maju” ungkap Razilu.

Razilu mengatakan bahwa Pungutan liar yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari sudah acap kali menjadi budaya dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat luas. Pungli dalam pelayanan publik, sadar ataupun tidak sadar telah banyak kita saksikan. “Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi lebih tinggi,” ungkap Razilu.

“Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya pungli di Indonesia secara khusus dan juga untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, pemerintah telah menerbitkan Pepres No. 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Satgas Saber Pungli ini mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri,” jelas Razilu.

Sebagai bukti keseriusan dan komitmen Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres No. 87 Tahun 2016 tersebut, pada Tahun 2016 telah dilakukan pengukuhan secara resmi UPP Kemenkumham baik di tingkat pusat maupun di wilayah. Selanjutnya, pada Tahun 2017 juga telah dilaksanakan Rakor UPP untuk seluruh unit utama dan wilayah. Dan tahun ini telah dilaksanakan Rakor mengenai revitalisasi dan pengukuhan UPP.

“Upaya ini dilakukan agar pemberantasan pungli dapat dilakukan secara massif dan merata di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM mulai dari Sabang hingga Merauke,” ungkap Razilu.

Berdasarkan data laporan pengaduan yang dihimpun oleh UPP Kemenkumham terdapat beberapa laporan praktik pungli yang berasal dari masyarakat maupun ASN Kemenkumham. Sejak Tahun 2018 hingga Juni 2023 terdapat 111 laporan pengaduan terkait pungli, jika dibandingkan jumlah pegawai Kemenkumham maka persentasenya sebesar 1,7/1000 pegawai. 

“Jumlah ini memang relatif kecil, tapi saya tekankan bahwa ini tidak bisa ditolerir,” tegas Razilu.

Selanjutnya Irjen Razilu menyampaikan 10 pesan kepada seluruh Tim UPP di lingkungan Kanwil Kemenkumham, yakni (1) tidak hanya menjadikan pengukuhan ini sekedar seremonial, (2) segera menindaklanjuti pemberantasan pungli di satker masing-masing, (3) selalu memberikan edukasi terkait pungli kepada jajaran, (4) memastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik, (5) Mencipktakan sistem pengaduan yang baik, (6) Memberikan perlindungan terhadap pelapor, (7) melakukan koordinasi yang intens dengan UPP Pemda setempat, (8) menjalin kerja sama yang baik dengan Ombudsman RI, (9) melakukan sinergi dengan pembangunan ZI, dan (10) menciptakan role model.

Menutup sambutannya, Razilu berpesan untuk segera melaksanakan 10 poin pesan yang telah disampaikan, serta melaporkan secara rutin dan berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham untuk diteruskan kepada Menkumham dan Ketua Saber Pungli Nasional.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan integritas seluruh pegawai Kemenkumham dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan Kemenkumham,” pesan Razilu.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengajak seluruh Tim UPP Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk melaksanakan jukrah Inspektur Jenderal, Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham. 

“Mari kita lakukan revitalisasi dan gelorakan pemberantasan pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer dengan kondisi teraktual saat ini,” pesan Kakanwil.

Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Bagian Program dan Humas, Yulizar, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Junior Manerep Sigalingging, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI, Hamsir, serta Kepala Subbidang Basan, Baran, dan Keamanan, Meiza Volta.