Kemenkes Belum Lunasi Klaim Pelayanan Covid-19 Hingga Rp25 Triliun, Ini Penyebabnya

Ilustrasi tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit menangani pasien Covid-19. (Ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit menangani pasien Covid-19. (Ist/rmolsumsel.id)

Kementerian Kesehatan belum bisa membayarkan klaim pelayanan Covid-19 tahun 2021 kepada sejumlah rumah sakit di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp25,10 triliun.


“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera, tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, Siti Khalimah, Minggu (13/2).

Menurut Siti, dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama. Apabila ada perbaikan dokumen klaim, diharapkan segera diselesaikan dan dilengkapi sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

Diterangkan Siti, sepanjang 2021, Pemerintah menerima klaim penanganan Covid-19 hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 sebesar Rp62,68 triliun.

“Masih ada sekitar Rp25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar Pemerintah dapat segera memprosesnya,” ucap Siti.

Siti menyampaikan, kepada rumah sakit yang klaim pelayanannya belum dibayarkan untuk segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS Pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” tuturnya.

Siti menambahkan, ada klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.