Untuk menjaga netralitas TNI dalam menghadapi Pemilu 2024, anggota keluarga TNI yang menjadi calon anggota legislatif atau tim pemenangan capres-cawapres tertentu tidak boleh menggunakan fasilitas kedinasan.
- Usia Pensiun Prajurit TNI Termuda di Dunia
- Lima Prajurit TNI Resmi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
- Andika Perkasa Ragu Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI Karena Spontanitas
Baca Juga
"Apabila istrinya menjadi juru kampanye atau mungkin jadi caleg, dia (istri) berhak kampanye kita berikan rambu-rambunya supaya di antaranya tidak menggunakan fasilitas dinas, tidak menggunakan mobil dinas, tidak di perumahan dinas, tidak diantar suaminya yang berpakaian dinas," kata Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11).
Menurut Yudo, aturan itu juga berlaku bagi anak-anak anggota TNI. Mereka tidak diperkenakan memakai perangkat dinas untuk kampanye.
Untuk itu, Yudo meminta agar prajurit turut menjaga tingkah laku keluarganya dalam masa kampanye. Jangan sampai karena ulah anggota keluarga, berimbas pada karir anggota TNI yang ada dalam keluarga tersebut.
"Tentunya suaminya nanti yang menanggung risikonya apabila dia tidak bisa membina istrinya. Istilahnya nggak ada kaitan apa-apa terus ngelek-elekin orang lain ini, apalagi kalau dilaporkan oleh pasangan tersebut karena fitnah dan sebagainya, pasti akan diproses," demikian Yudo.
- Pasangan Independen Charma-Novembriono Masih Optimis Melenggang di Pilkada Palembang
- Usia Pensiun Prajurit TNI Termuda di Dunia
- Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN Sebelum Dilantik