Kejari Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Korupsi BUMD Muara Enim

Kasi intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudia Ronaldo saat memberikan keterangan ke awak media (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Kasi intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudia Ronaldo saat memberikan keterangan ke awak media (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) pada tahun 2021. Tersangka baru ini berinisial IS, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT SCM dari tahun 2015 hingga 2021.


IS merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini yang ditetapkan penyidik. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain berinisial YA dan NR. Keduanya telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama. 

"Penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. IS selaku Direktur Utama PT. SCM Tahun 2015 - 2021," kata Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya. 

Anjas menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IS bersama dengan tersangka YA adalah menarik dana dari rekening PT SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD SPME. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD SPME, sehingga dianggap melanggar hukum.

Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Anjas menyatakan, penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim. Ia juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini seiring dengan perkembangan fakta-fakta penyidikan.

"Ini merupakan langkah yang diambil oleh tim penyidik untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan dalam kasus ini," pungkasnya.