Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang

Kasi Pidsus Kejari Palembang didampingi tim Intelijen melakukan rilis penetapan tersangka kasus pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah Palembang /ist
Kasi Pidsus Kejari Palembang didampingi tim Intelijen melakukan rilis penetapan tersangka kasus pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah Palembang /ist

Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA) tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung guest house (Mess 7 lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.


Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang mengungkapkan bahwa Doni Prayatna diduga mengurangi volume pembangunan Mess 7 lantai yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gofar menerangkan, sebelum ditetapkan tersangka, DP telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

“Setelah dinyatakan cukup bukti, hari ini kita menetapkan satu orang tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor Tap. 5L.6.10/Fd.2/05.2024 Tanggal 27 Mei 2024,” kata Ario.

Ario menjelaskan, untuk nilai kerugian negara yang ditimbulkan dugaan korupsi kegiatan pembangunan gedung guest house (Mess 7 lantai) Ex Rumah Dinas Kemenkeu Palembang tahun 2022 pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang masih dalam proses perhitungan.

“Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999,” jelas dia.

Masih dikatakan oleh Ario, pihaknya akan terus mendalami serta membidik tersangka lainnya terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Klas I Palembang selama 20 hari kedepan sejak 27 Maret 2024,” pungkasnya.