Kejari Muara Enim Sita Dokumen Pengelolaan Dana Desa saat Penggeledahan di Desa Petanang 

Kejari Muara Enim geledah 3 tempat terkait dugaan korupsi dana desa/Foto: Doukmen Kejari
Kejari Muara Enim geledah 3 tempat terkait dugaan korupsi dana desa/Foto: Doukmen Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2023 di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. 


Penggeledahan ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa, dan rumah Kaur Keuangan Desa.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim, Willy Pramudya Ronaldo, bersama Kasi Datun Mayorudin Febri, Kasi Intelijen Anjasra Karya, serta tim penyidik tindak pidana korupsi. Pengamanan dilakukan oleh Polisi Militer untuk mendukung jalannya proses penggeledahan.

Menurut Anjasra Karya, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD Desa Petanang untuk Tahun Anggaran 2019-2023. 

"Beberapa dokumen dan sebuah laptop ditemukan di Kantor Kepala Desa dan rumah Kaur Keuangan Desa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Anjasra juga menambahkan bahwa Kaur Keuangan Desa Petanang bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung. Namun, di rumah Kepala Desa, tidak ditemukan dokumen terkait pengelolaan DD dan ADD tersebut. 

"Kepala Desa Petanang tidak berada di lokasi saat penggeledahan," ungkapnya.