Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2023 di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
- Rotasi Jabatan di Kejari Muara Enim, Dua Kepala Seksi Baru Dilantik
- Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- Waspada Oknum Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejari Muara Enim Imbau Lapor Jika Ada Permintaan Proyek
Baca Juga
Penggeledahan ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kepala Desa, Rumah Kepala Desa, dan rumah Kaur Keuangan Desa.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Enim, Willy Pramudya Ronaldo, bersama Kasi Datun Mayorudin Febri, Kasi Intelijen Anjasra Karya, serta tim penyidik tindak pidana korupsi. Pengamanan dilakukan oleh Polisi Militer untuk mendukung jalannya proses penggeledahan.
Menurut Anjasra Karya, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD Desa Petanang untuk Tahun Anggaran 2019-2023.
"Beberapa dokumen dan sebuah laptop ditemukan di Kantor Kepala Desa dan rumah Kaur Keuangan Desa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Anjasra juga menambahkan bahwa Kaur Keuangan Desa Petanang bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung. Namun, di rumah Kepala Desa, tidak ditemukan dokumen terkait pengelolaan DD dan ADD tersebut.
"Kepala Desa Petanang tidak berada di lokasi saat penggeledahan," ungkapnya.
- Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka Korupsi
- Rotasi Jabatan di Kejari Muara Enim, Dua Kepala Seksi Baru Dilantik
- Desa di Muratara Tertunda Cairkan Dana Desa, Ini Penjelasan DPMDP3A