Kejari Lubuklinggau Setorkan Uang Rp 1,3 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Korupsi

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar pres rilis. (Dokumentasi Kejari Lubuklinggau)
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar pres rilis. (Dokumentasi Kejari Lubuklinggau)

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan telah menyetorkan ke negara pengembalian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp 1.349.856.231.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Lubuklinggau Anita Asterida saat pers rilis dalam rangka memperingati Hari Adhyaksa di Kejaksaan Lubuklinggau, Senin (22/7).

"Dari perkara tindak pidana korupsi ini kami bisa menyetorkan ke negara pengembalian keuangan negara sebesar Rp 1.349.856.231," kata Anita.

Selain itu, pihak Kejaksaan dalam mata anggaran tahun 2024 mengaku dapat menyelesaikan sampai dengan saat ini sebesar 66 persen. Hal itu kata Kajari untuk seluruh serapan anggaran di seluruh bidang.

Kemudian sambung Kajari, pembinaan anggaran bukan pajak yang bisa pihaknya peroleh sebesar Rp 2.246.865.000

Kemudian, untuk penanganan tindak pidana korupsi di tahun 2024 ini, pihak Kejaksaan mempunyai 2 yang tengah dilakukan penyelidikan. Lalu Kejaksaan juga dalam perkara ini mempunyai 1 perkara masih dalam penyidikan dan 3 penuntutan.

"Eksekusi yang sudah dilakukan 3 dan dari 3 ini ada upaya hukum dan 1 peninjauan kembali," ujarnya

Lebih lanjut dari bidang barang bukti, PNPB yang diperoleh Kejaksaan Lubuklinggau sebanyak Rp 1.097.000.000. Menurut Kajari, lelang melalui KPKNL sudah 2 kali. 

"Ini kinerja dari Januari sampai dengan awal Juli 2024. Tentunya ini masih belum maksimal karena ada beberapa perkara yang masih akan berkelanjutan. Mungkin juga akan ada hal yang baru. Tapi sampai dengan awal Juli 2024, ini yang bisa kami sampaikan," bebernya.

Kajari berharap, pihaknya bisa menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih ada. Karena sambung Kajari, pihaknya ada anggaran yang berbasis kinerja dan berharap 98 persen bisa dicapai dalam Desember minggu pertama.