Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di Sumsel

Surya Darmadi diamankan Kejaksaan Agung usai menjadi DPO dan bersedia kembali ke Indonesia/Ist
Surya Darmadi diamankan Kejaksaan Agung usai menjadi DPO dan bersedia kembali ke Indonesia/Ist

Usai resmi ditahan, seluruh aset milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mulai dicari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.


Setelah lahan seluas 1.998 meter persegi (M2) di Sumatera Utara disita Kejagung, kini giliran aset Surya Darmadi alias Apeng yang berada di Sumatera Selatan diincar  Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Penyidik melakukan penyitaan Kapal Tugboat dan Kapal Tongkang yang bernilai Rp 40 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyampaikan tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap dua kapal milik tersangka Surya Darmadi.

"Dua aset berupa kapal diduga milik tersangka SD disita tim satgas Kejagung diperairan Sungai Lilin Banyuasin Sumsel," ujar Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, Selasa (30/8/2022) 

Sarjono menjelaskan, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejagung.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," tegas Kajati Sumsel.