Usai resmi ditahan, seluruh aset milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mulai dicari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
Baca Juga
Setelah lahan seluas 1.998 meter persegi (M2) di Sumatera Utara disita Kejagung, kini giliran aset Surya Darmadi alias Apeng yang berada di Sumatera Selatan diincar Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Penyidik melakukan penyitaan Kapal Tugboat dan Kapal Tongkang yang bernilai Rp 40 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyampaikan tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap dua kapal milik tersangka Surya Darmadi.
"Dua aset berupa kapal diduga milik tersangka SD disita tim satgas Kejagung diperairan Sungai Lilin Banyuasin Sumsel," ujar Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, Selasa (30/8/2022)
Sarjono menjelaskan, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejagung.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," tegas Kajati Sumsel.
- Kejagung Masih Dalami Peran Miss Indonesia 2010 di Kasus Korupsi Minyak
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli