Kejagung Cek 88 Eksportir Minyak Goreng, Terbukti Langgar Aturan Segera Ditindak

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Kejaksaan Agung mengatakan saat ini terdapat 88 perusahaan pengekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng selama kurun waktu bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.


Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan Kejagung mengecek apakah perusahaan pengekspor itu telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) di pasar domestik.

Dikatakan Febrie, jika nantinya setelah dicek perusahaan itu melanggar aturan, maka pihaknya tidak segan-segan menjadikan tersangka.

"Benar tidak ekspor itu dikeluarkan, dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia tidak, ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie, rabu (20/4).

Selain itu, terkait kasus ekspor minyak goreng, Febrie menegaskan bahwa sampai saat ini Kejagung tidak menutup peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak Kemendag yang diduga terlibat kejahatan ekspor minyak goreng itu.

"Dari kalangan birokrasinya di Kemendag yang terkait penerbitan PE (persetujuan ekspor) itu. PE itu persetujuan ekspor dengan para eksportirnya," demikian keterangan Febrie. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus mafia minyak goreng dengan menerapkan empat orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan 3 pelaku swasta. [R]