Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan tetap melakukan penindakan maupun penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Hanya saja penindakan difokuskan melalui ETLE atau tilang elektronik.
- Studi Penerapan ETLE, Puslitbang Polri Sasar Polres Muara Enim
- Satlantas Polrestabes Palembang Uji Coba Command Center untuk Pantau Arus Lalu Lintas
- Palembang Punya Mata Baru, Command Center Satlantas Pantau Lalu Lintas Real Time
Baca Juga
Kombes Pol Pratama Adhyasastra juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa program ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Bukan tidak boleh melakukan tilang. Tapi kita mengutamakan tilang elektronik (ETLE) bagi pelanggar yang tercapture kamera ETLE. Dengan Tilang elektronik tentunya tidak mengurangi kewaspadaan kita berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan," ujarnya, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut dikatakan Pratama, tilang elektronik atau ETLE merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri dalam hal penindakan di jalan raya.
Sejauh ini, kata Pratama setidaknya sudah terpasang 13 kamera ETLE di 13 wilayah kota Palembang dan 1 ETLE Mobile.
Pada akhir tahun ini ditargetkan di 17 Kabupaten/Kota Sumsel bakal terpasang kamera ETLE.
"Saat ini dalam sehari saja bisa ter-capture hampir
2500 pelanggaran . Jadi apapun juga tetap penindakan diberikan kepada pelanggar karena itu untuk mendisiplinkan masyarakat," ujarnya.(FZ)
- Sumsel Perkuat Pasokan Bawang Merah Melalui KAD dengan Sulsel dan Enrekang
- Karantina Sumsel Gelar Operasi Patuh di Pelabuhan Tanjung Api-Api
- PLN UID S2JB Tegaskan Dukungan Penuh untuk Swasembada Energi di Sumatera Selatan