Kedepankan Tilang Elektronik, Tilang Manual Tetap Dilakukan Bagi Pelanggar yang Berpotensi Timbulkan Lakalantas 

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. (ist/RMOLSumsel.id)
Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra. (ist/RMOLSumsel.id)

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menegaskan tetap melakukan penindakan maupun penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Hanya saja penindakan difokuskan melalui ETLE atau tilang elektronik. 


Kombes Pol Pratama Adhyasastra juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa program ini tidak akan mengurangi kewaspadaan anggota kepolisian lalu lintas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

"Bukan tidak boleh melakukan tilang. Tapi kita mengutamakan tilang elektronik (ETLE) bagi pelanggar yang tercapture kamera ETLE. Dengan Tilang elektronik tentunya tidak mengurangi kewaspadaan kita berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan," ujarnya, Senin (24/10/2022). 

Lebih lanjut dikatakan Pratama, tilang elektronik atau ETLE merupakan bagian dari bentuk modernisasi personel Polri dalam hal penindakan di jalan raya. 

Sejauh ini, kata Pratama setidaknya sudah terpasang 13 kamera ETLE di 13 wilayah kota Palembang dan 1 ETLE Mobile. 

Pada akhir tahun ini ditargetkan di 17 Kabupaten/Kota Sumsel bakal terpasang kamera ETLE.

"Saat ini dalam sehari saja bisa ter-capture hampir 

2500 pelanggaran . Jadi apapun juga tetap penindakan diberikan kepada pelanggar karena itu untuk mendisiplinkan masyarakat," ujarnya.(FZ)