Kecam Sel Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Puan Maharani: Jangan Ada Perbudakan di Tanah Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani. (DPR RI/rmolsumsel.id)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (DPR RI/rmolsumsel.id)

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengecam dugaan adanya perbudakan manusia menyusul ditemukannya sel kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.


Temuan sel kerangkeng tersebut terungkap usai Terbit Rencana ditangkap KPK karena terlibat dugaan kasus suap. Migrant Care melaporkan, sel kerangkeng digunakan untuk menampung pekerja kelapa sawit.

“Saya mengutuk keras apabila temuan mengenai perbudakan manusia di Langkat benar terjadi. Ini kasus yang serius dan harus segera diusut,” ujar Puan dalam keterangan pers, Rabu (26/1).

Dari laporan Migrant Care, terdapat puluhan orang yang berada dalam sel kerangkeng itu. Migrant Care pun mengungkap para pekerja harus bekerja di kebun sawit milik Bupati lebih dari 10 jam setiap harinya.

Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng penjara sehingga tak memiliki akses keluar. Selain itu, para pekerja tidak digaji hingga ada yang mengalami penganiayaan. Migrant Care telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena menilai telah terjadi perbudakan modern di rumah Bupati Langkat.

“Saya minta jangan sampai ada lagi perbudakan di mana pun di Tanah Indonesia ini,” tegas Puan.

Puan meminta pihak berwajib menyelidiki permasalahan ini dengan seksama. Selain itu Puan berharap jajaran Polri di seluruh daerah memantau kondisi di wilayahnya masing-masing untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

“Saya minta pihak berwenang, pihak berwajib untuk segera mengusut hal tersebut sehingga tidak terjadi lagi. Saya yakin Polri yang bekerja sama dengan instansi terkait akan tegas melakukan upaya hukum manakala ada tindakan pidana,” tutur Puan.

Polisi mengungkap sel kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat awalnya digunakan untuk pembinaan terhadap remaja nakal dan pecandu narkoba. Namun para penghuni sel penjara kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud sebagai pembekalan keahlian. Hanya saja selama pembinaan itu, mereka tidak diberi upah. Perlakuan kepada mereka yang digembok dalam penjara pun kurang manusiawi.

“Apapun alasannya, perbudakan adalah musuh kemanusiaan, seteru peradaban,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Mantan Menko PMK ini  juga menyoroti laporan polisi bahwa kegiatan pembinaan di rumah Bupati Langkat tersebut tidak memiliki izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.

“Melakukan pembinaan dengan mengurung seseorang di dalam penjara bukan hal yang bisa dibenarkan,” sebut Puan.

Puan menilai, kasus dugaan perbudakan oleh Bupati Langkat harus dijadikan pelajaran untuk semua pihak.

“Kita semua perlu memahami bahwa niat baik yang dilakukan dengan melanggar ketentuan pada akhirnya justru melahirkan permasalahan besar. Maka dalam setiap tindakan, kita harus betul-betul memperhatikan mekanisme dan hukum yang berlaku,” tutup Puan.