Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memperketat pembatasan wilayah, guna meminimalisir penularan wabah covid-19. Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menginstruksikan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba tidak bepergian ke luar daerah, terutama ke wilayah-wilayah berstatus zona merah.
- Disbudpar Sumsel Gelar Lomba Permainan Tradisional, Ini Tujuannya
- Lantik 13 Kades Terpilih, Bupati OKU Timur: Jangan Ada Lagi Masyarakat yang Terkotak-kotak
- 25 Orang Calon Jemaah Lubuklinggau Tunda Keberangkatan
Baca Juga
Hal ini tertuang pada Instruksi Bupati Muba Nomor: 800/475/BKPSDM/2020 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negeri di Lingkungan Pemkab Muba Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Kalau masih tetap bepergian ke luar daerah, kita akan jatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen perhari selama isolasi mandiri hingga hukuman disiplin sedang sampai berat," tegas Bupati.
Aturan ini diberlakukan guna memutus rantai penularan covid-19 khususnya di wilayah Muba.
"Penularan covid-19 ini kan sangat rentan, kalau pegawai masuk ke daerah zona merah atau bepergian dari luar daerah Muba tentu akan mengkhawatirkan," terangnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Sunaryo mengatakan Instruksi Bupati ini berlaku kepada setiap pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
"Untuk penjatuhan sanksi disiplin mulai dari yang sedang hingga berat," ungkap Sunaryo.
Ia menambahkan, untuk ASN selain sanksi disiplin sedang hingga berat juga akan dijatuhkan sanksi pemotongan TPP 3 persen per hari selama isolasi mandiri.
"Instruksi ini sudah diedarkan ke setiap OPD di lingkungan Pemkab Muba," pungkasnya.[ida]
- Harlah ke-96 NU, Beni Sebut NU Mitra Strategis Pemerintah Membangun Daerah
- Akses Jalan Putus, Siswa dan Guru MTsN 1 Muara Enim Terpaksa Lewat Jalan Darurat
- Mantan Bupati Musi Rawas, Berikan Saran ke Presidium soal Rencana Pemekaran Sumselbar