Kasus Suap Pengadaan Pesawat Airbus, KPK Panggil Bekas Direktur Garuda Indonesia

Pesawat Garuda Indonesia/net
Pesawat Garuda Indonesia/net

Mantan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Barat (Sulbar) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia periode 2010-2015.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (9/11), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (9/11).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Ari Sapari selaku mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia; Enty Purwanto Kasdi selaku Direktur PT Indonesia Advisory Duta Solusindo; Ibnu Munzir selaku Ketua DPD Partai Golkar Sulbar; dan Tossy Aryanto selaku mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Berdasarkan informasi Kantor Berita Politik RMOL, saksi Ibnu Munzir telah memenuhi panggilan tim penyidik. Hingga saat ini, saksi Ibnu masih menjalan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

KPK pada Selasa (4/10) resmi mengumumkan bahwa saat ini sedang melaksanakan penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.

Penyidikan yang KPK lakukan itu merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.

KPK pun sudah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan sejak Agustus 2022. Namun, Ali tidak membeberkan siapa dua orang yang dicegah itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang dicegah, yaitu anggota DPR Fraksi PAN periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya yang belakangan ini baru mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat yang merupakan tersangka dalam perkara ini.

Sedangkan seorang lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setiawan.