Kasus Korupsi Dana Hibah, Delapan Komisioner Bawaslu Muratara Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Bwaslu Muratara yang menjerat delapan Komisioner/ist
Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Bwaslu Muratara yang menjerat delapan Komisioner/ist

Sebanyak delapan orang Komisioner dan Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) resmi berstatus menyandang status terdakwa. Kedelapannya kini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (24/6). Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Kabupaten Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019-2020.


Dihadpan majelis hakim yang diketuai hakim Effrata Happy Tarigan SH MH, kedelapan terdakwa dihadirkan melalui virtual diantaranya, Munawir, Paulina, M.Ali Asek, Siti Zuhro, Hendrik, Kuku Reksa Prabu, Tirta Arisandi dan Aceng Sudrajat.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, kedelapan terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (PemKab) Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara di tahun 2020.

Dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di mark up atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp136 juta dari total pencairan Rp200 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai sidang salah satu terdakwa yaitu Paulina melalui Penasehat Hukumnya, Ahmad Julianto SH mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terkait dakwaan yang disampaikan oleh tim JPU, terkait mengajukan eksepsi sendiri, karena menilai dakwaan JPU kurang cermat kabur dan tidak teliti.

 "Kami menilai dakwaan JPU kabur terutama perihal adanya nilai kerugian negara yang disangkakan keadaan klien kami, Jaksa tidak merincikan berapa nilai dan siapa yang menerima tidak dijelaskan secara terperinci dalam dakwaan, untuk itu kita akan ajukan eksepsi," tutur Ahmad Julianto.