Kasus Hukum Wabup OKU Masuki Babak Baru

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan kuburan Kabupaten OKU, yang menyeret nama Wakil Bupati OKU, memasuki babak baru. Kepolisian memastikan kasus ini tidak dihentikan dan tetap berlanjut, meski Wakil Bupati OKU Johan Anuar bebas dari tahanan karena masa penahanan sudah habis.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020), mengaku bahwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan kuburan di Kabupaten OKU itu, masih tetap dilakukan penyidikan dengan tersangka Johan Anuar.

Dari penyidik juga, sudah melakukan paparan di KPK dan Bareskrim Mabes Polri terkait penanganan terhadap dugaan korupsi pembelian lahan kuburan di OKU ini.

"Beberapa petunjuk dari pihak kejaksaan sudah ada yang bisa dipenuhi. Hanya tinggal sekitar dua petunjuk yang masih akan dipenuhi penyidik dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," kata Supriadi.

Dengan seluruh petunjuk dilengkapi dan dilimpahkan, diharapkan berkas bisa diterima pihak kejaksaan.

Penyidik dan juga pihak kejaksaan beberapa waktu lalu telah melaksanakan paparan di depan pimpinan KPK terkait kendala yang dihadapi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU dengan tersangka wakil Bupati OKU Johan Anuar.

"Memang, KPK memiliki hak untuk menanyakan atau supervisi dalam penanganan kasus korupsi. Terkait kasus dengan tersangka JA ini, penyidik mendapatkan kesulitan. Sehingga, berkas selalu P19 atau belum dinyatakan lengkap. Makanya, KPK meminta supervisi dengan memanggil penyidik dan kejaksaan," kata Supriadi.

Setelah dilakukan supervisi, penyidik kembali akan melimpahkan berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan yang diminta.

Bila berkas dinyatakan lengkap nantinya, baru akan dilakukan pelimpahan tahap kedua dengan menyerahkan berkas, barang bukti dan juga tersangka. Kasus ini sempat mangkrak karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anuar di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang sebelumnya, sudah ada empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).

Dalam persidangan, keempat terpidana ini menyebutkan bila Johan Anuar menerima uang Rp1 miliar lebih yang diduga berasal dari hasil mark up pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja Kabupaten OKU, menggunakan dana APBD OKU tahun 2012 senilai Rp6 miliar.

Dari penyelidikan, diketahui pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di mark up hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp3,49 miliar. [ida]