Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Sudah Kantongi Calon Tersangka

Press Rilis Kejari Lampung dalam Hari Bhakti Adyaksa/RMOL
Press Rilis Kejari Lampung dalam Hari Bhakti Adyaksa/RMOL

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 29 miliar telah mengerucut ke target tersangka. 


Kejaksaan Tinggi Lampung bahkan menyebut calon tersangka lebih dari satu orang.

"Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (22/7).

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka saat ini masih terganjal hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

"Untuk proses audit, memang tidak ada tenggang atau batas waktu tertentu. Tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Kami masih terus koordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menegaskan kasus KONI Lampung tidak mandek. Penyidikannya masih berjalan dan tidak berhenti.

"Penyidikan kasus KONI Lampung enggak mandek dan terus berjalan," kata dia.

Ia melanjutkan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Dalam kurun waktu 24 Januari hingga 24 Mei masa penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 80 saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu, hasil audit BPKP Lampung yang dijanjikan akan rampung akhir Mei 2022 oleh Kasi Penkum Kejati I Made Agus Putra juga masih belum ada kejelasan.