Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus/Foto: Yosep Indra Praja
Mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus/Foto: Yosep Indra Praja

Mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito, dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa pada tahun 2021. 


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khsusus, Kamis (8/8).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Hendri Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar JPU Iskandar saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan. Namun, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara, yang menjadi pertimbangan yang meringankan.

Hendri Zainuddin didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Terkait kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, Hendri Zainuddin tidak dibebankan untuk mengembalikan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian tersebut. Setelah mendengar tuntutan tersebut, Hendri Zainuddin dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Suparman Romans dan Ahmad Tahir telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.