Kasih Uang Tips Rp 2.000 Untuk Bersihkan Kaca, Ponsel Sopir Truk Dirampas 

Sopir truk yang ponselnya dirampas di lampu merah saat melapor di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Sopir truk yang ponselnya dirampas di lampu merah saat melapor di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang sopir truk luar kota yakni Effendi Pasaribu (42) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (1/12) pagi.


Kedatangannya untuk melaporkan kasus perampasan yang dialami saat berhenti di Lampu Merah Talang Kelapa, Jalan Bypass Alang-alang lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (30/11) sekitar pukul 21.00 WIB.


Ditemui usai membuat laporan polisi, Effendi menceritakan kejadiannya bermula ketika dia berhenti di lokasi dikarenakan lampu merah menyala dan datang seorang pelaku yang berpura-pura membersihkan kaca mobil truknya.

“Saya kendarai mobil truk Pak, lalu stop di sana karena lampu merah. Tak lama datang pelaku yang membersihkan kaca mobil. Setelah dia membersihkan kaca, saya kasih uang Rp2.000,” kata Effendi diwawancarai awak media.

Namun setelah diberikan uang, pelaku malah mengambil handphone miliknya yang ada di dashboard mobil. Saat kejadian dia masih berusaha mempertahankan ponsel, namun datang empat orang pelaku lainnya.

“Sempat tarik-tarikan dengan pelaku saat mempertahankan handphone. Tak lama, datang pelaku lain sekitar empat orang. Lalu, saya dipukul oleh salah satu pelaku Pak. Akhirnya pelaku berhasil mengambil tas dan handphone saya,” kata Effendi.

Ketika hendak turun mobil mengejar pelaku, lampu traffic light menyala hijau. Sehingga dia pun menjalankan kendaraannya. “Para pelaku langsung melarikan diri. Saya dari Pekanbaru tujuan ke Bekasi,” tambah dia.

Akibatnya, korban kehilangan satu unit Handphone merk Oppo warna hitam, serta tas yang berisi kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK mobil truk Isuzu Nopol B 9798 UCH.

"Semoga saja para pelakunya itu segera ditangkap, saya kira pelakunya cuma satu, tapi ternyata mereka komplotan yang modusnya membersihkan kaca mobil," pungkasnya.

Laporan polisi yang dilaporkan oleh korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Laporan korban juga sudah diserahkan ke unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti.