Karantina Sumsel Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

 Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP). (Handout)
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP). (Handout)

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan semakin memperketat pengawasan lalu lintas hewan yang rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 


Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada hewan terjangkit PMK yang melintas antara Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung.

Upaya yang dilakukan oleh Karantina Sumsel meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, serta status vaksinasi PMK. Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap hewan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada tanda-tanda PMK pada mulut dan kuku hewan tersebut. Setelah semua persyaratan dipenuhi, sertifikat kesehatan karantina akan diterbitkan. 

Tidak hanya itu, Karantina Sumsel juga menerapkan langkah pencegahan lainnya, yaitu biosekuriti dengan melakukan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan. 

Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut.

"Kami mengharapkan kerja sama semua pihak dalam pencegahan PMK. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap kasus PMK dapat menurun dan tidak menyebar ke daerah lain," ujar Kostan Manalu dalam siaran pers di Palembang, Minggu (26/1).

Kostan Manalu menambahkan, Sumatera Selatan saat ini berada di zona kuning, yang berarti terdapat kasus PMK, namun tidak ada peningkatan kasus yang signifikan dan situasi terkendali. 

Hal yang sama juga berlaku di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga termasuk dalam zona kuning. Meskipun demikian, pengawasan terhadap lalu lintas hewan tetap diperketat.

"Selama Januari 2025, Karantina Sumsel telah memeriksa dan memastikan kesehatan 452 ekor sapi dalam 32 frekuensi lalu lintas, serta 300 ekor kambing dalam 3 frekuensi lalu lintas. Kami selalu menerapkan prosedur biosekuriti yang ketat untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit," jelas Kostan.

Menjelang libur nasional, seperti Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, Barantin memastikan bahwa layanan karantina tetap buka di seluruh unit pelaksana teknis (UPT). Layanan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional dengan tetap memperhatikan prosedur biosekuriti dan biosafety.

"Kami tetap memberikan layanan di seluruh satuan pelayanan wilayah Karantina Sumsel, sesuai dengan edaran dari Menteri PAN RB dan Sekretaris Utama Barantin tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Hari Libur Nasional. Ini merupakan bentuk dukungan Barantin untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional," imbuh Kostan.

Kostan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas karantina sebelum melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan, baik antarpulau maupun antarnegara. Karantina Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah penyebaran PMK.

Karantina Sumsel berharap agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dapat bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK. Dukungan aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah penyebaran penyakit ini, serta untuk menjaga kesehatan hewan dan ketahanan pangan di wilayah Bumi Sriwijaya.