Kapal Jukung yang Meledak di Perairan Sungai Musi Palembang Ternyata Angkut BBM, Begini Penjelasan Pertamina

Kapal yang terbakar di perairan Sungai Musi melaju hingga mendekati Jembatan Ampera. (repro/rmolsumsel.id)
Kapal yang terbakar di perairan Sungai Musi melaju hingga mendekati Jembatan Ampera. (repro/rmolsumsel.id)

Kapal jukung Bintang Kejora yang meledak di Perairan Sungai Musi Palembang Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Senin (1/4) malam, ternyata mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. 


BBM tersebut didapat setelah melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) 2725503, yang berada di Kelurahan 5 Ulu. 

Lantas apakah BBM yang diangkut tersebut didapatkan secara ilegal? 

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, kapal jukung yang meledak tersebut merupakan kapal resmi yang mengantongi surat rekomendasi Pemkab Banyuasin untuk membeli BBM dari SPBB yang kemudian diperuntukkan bagi warga di kawasan Jalur, Banyuasin. 

BBM tersebut diperjualbelikan untuk kebutuhan warga seperti penggerak alat pertanian, kendaraan pribadi warga hingga kapal-kapal nelayan. 

"Jadi kami tegaskan kapal itu memang mengangkut BBM legal yang sudah mendapat surat rekomendasi dari pemerintah daerah," kata Nikho saat dibincangi, Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (2/4). 

Begitupun SPBB 2725503 tempat kapal tersebut mengisi BBM. Nikho menjelaskan, SPBB tersebut merupakan lokasi pembelian BBM legal yang berada di Sumsel. 

"Untuk di Sumsel ini ada enam SPBB yang beroperasi. Salah satunya SPBB 2725503," ujar Nikho. 

Menurut Nikho, dalam sebulan, Pertamina menyuplai BBM ke SPBB tersebut sebanyak 300 KL untuk jenis Pertalite dan 300 KL untuk Bio Solar. "SPBU itu legal dan penyaluran BBMnya melalui kapal," ungkapnya. 

Terkait insiden tersebut, Nikho menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban meninggal maupun luka. Dia menegaskan, insiden tersebut tidak terkait dengan operasional penyimpanan maupun penyaluran BBM di SPBB. 

Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, Kapal Bintang Kejora selesai melakukan pembelian BBM pada pukul 17.30 WIB. Lalu, kapal bertambat lebih kurang 20 meter dari area SPBB untuk menunggu kedatangan pemilik kapal sebelum berlayar kembali. 

"Sementara insiden kebakaran itu terjadi pada pukul 20.30 WIB, sesaat setelah kapal tersebut memulai perjalanan 20-30 meter dari area sekitar SPBB," terangnya. 

Menurutnya, SPBB tidak mengalami kerusakan parah dan dalam kondisi normal. "Namun, dilakukan penghentian operasional sementara sampai selesai penyelidikan dari pihak Kepolisian setempat dan perbaikan properti di sekitar area kantor SPBB," pungkasnya.