Kanwil Kemenkumham Sumsel Berpartisipasi Dalam Sosialisasi KUHP

  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam Kegiatan "ALSA BERBINAR #2 Bright and Actual Academic Webinar" yang diselenggarakan pada  Senin (15/5) di Ruang Prof. Amzulian Rifa'i Hall Tower, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. (dok Humas KemenkumHAM)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam Kegiatan "ALSA BERBINAR #2 Bright and Actual Academic Webinar" yang diselenggarakan pada Senin (15/5) di Ruang Prof. Amzulian Rifa'i Hall Tower, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. (dok Humas KemenkumHAM)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam Kegiatan "ALSA BERBINAR #2 Bright and Actual Academic Webinar" yang diselenggarakan pada Senin (15/5) di Ruang Prof. Amzulian Rifa'i Hall Tower, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang.


Kegiatan ini diselenggarakan oleh ALSA LC Universitas Sriwijaya berkolaborasi dengan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Dengan mengusung tema "Sosialisasi KUHP 2023: Seminar Nasional Komparasi UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan UU Nomor 1 Tahun 2023".

Seminar dimulai dan dibuka secara resmi oleh Sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang diwakili oleh Wakil Dekan I Dr. Mada Apriandi Zuhir, S.H., MCL. Beliau menyampaikan bahwa dalam dunia akademik, ketika suatu peraturan perundang-undangan masih dalam bentuk draft atau rancangan maka sebagai civitas akademika harus aktif mengkritisi dan memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara.

"Tetapi, apabila telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang maka kita semua wajib mematuhinya. Asasnya adalah semua orang dianggap tahu hukum", pungkasnya.

Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra, S.IP., M.H selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan memaparkan materi mengenai "Peran Kementerian Hukum dan HAM Selaku Pihak yang Memberi Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023". Dalam materi tersebut dipaparkan antara lain mengenai Sejarah dan Peran Kemenkumham dalam Pembaharuan KUHP, Isu-Isu Krusial dalam Pembahasan Rancangan KUHP, serta Langkah-Langkah Kemenkumham dalam Mensosialisasikan KUHP.

Zulkifni menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) langkah untuk dapat mensosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat. Pertama, yaitu melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada aparat penegak hukum (APH), sivitas akademika, dan seluruh lapisan masyarakat. Kedua, Penyusunan Modul KUHP yang memuat pembahasan Pasal-Pasal KUHP secara terperinci, terstruktur, lengkap dengan tanya jawab. Ketiga, menyusun peraturan perundang-undangan turunan seperti Peraturan Pemerintah sebagai peraturan teknis dalam pelaksanaan KUHP.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melaksanakan program penyuluhan mandiri berupa melakukan sosialisasi tentang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada mahasiswa di beberapa Perguruan Tinggi di Kota Palembang. "Kami telah melaksanakan sosialisasi ini di Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Raden Fatah dan Fakultas Hukum Universitas Palembang, baik secara klasikal melalui pembelajaran di ruang kelas maupun dalam bentuk penyuluhan hukum keliling dengan berdiskusi dengan kelompok-kelompok mahasiswa", tambah Zulkfini.

Kegiatan diikuti oleh sebanyak 212 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Perwakilan dari Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan. Selain itu, kegiatan juga disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube ALSA LC Unsri dan disaksikan oleh 71 peserta. Kegiatan juga diikuti oleh Narasumber lainnya, yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D (Guru Besar FH UI Bidang Studi Hukum Pidana), Rd Muhammad Ikhsan, S.H., M.H (Ketua Bagian Hukum Pidana FH Unsri), Dr. Ruben Ahmad, S.H., M.H (Ahli Hukum Pidana FH Unsri), dan dimoderatori oleh Muhammad Ashil Firdaus (Mahasiswa FH Unsri).