Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bagikan 9.561 SK Remisi Khusus Kepada Narapidana Lapas/Rutan di Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya  (kiri) saat menyerahkan SK Remisi kepada salah seorang warga binaan. (ist/rmolsumsel.id)
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya (kiri) saat menyerahkan SK Remisi kepada salah seorang warga binaan. (ist/rmolsumsel.id)

Minggu, 22 April 2023 atau bertepatan dengan 1 Syawal 1444 Hijriah umat muslim merayakan kemenangan (lebaran Idulfitri) setelah sebulan lamanya berpuasa, hal yang sama juga dirasakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas, Rutan, LPKA yang beragama Islam. 


Tak kalah spesial, hari Idul Fitri juga dinanti oleh WBP di Sumsel karena dibagikannya Surat Keputusan Remisi (pemotongan masa pidana), yang dalam hal ini langsung dibagikan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel,  Dr. Ilham Djaya terpusat pada Rutan Kelas I Palembang, Sabtu (22/4). 

"Total 9.561 narapidana dan anak didik Pemasyarakatan di Sumsel yang mendapat remisi. SK remisi juga dibagikan secara serentak oleh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah masing-masing", kata Kakanwil Ilham Djaya. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang merupakan capaian terbaik jajaran Kemenkumham dalam perumusan kebijakan guna memasuki era baru Pemasyarakatan. 

“Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” kata Kakanwil Ilham membacakan sambutan Menkumham pada acara itu. 

Lebih lanjut, Pemberian remisi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi bagi para Narapidana untuk selalu intropeksi diri dan berusaha untuk terus menjadi lebih baik kedepannya. 

"Pencapaian ini membuktikan bahwa para narapidana mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidanapidana", baca Ilham Djaya. 

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-22 April 2023 ini adalah sejumlah 16.058 dengan jumlah Narapidana 13.654 dan tahanan 2.404 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.605 orang.

Adapun jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.302 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin (928 WBP), Lapas Kelas IIB Sekayu (764 WBP), Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (735 WBP), Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (712 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 646 WBP.

"Lalu sebanyak 86 WBP mendapat Remisi Khusus II langsung bebas, terbanyak yaitu 12 WBP dari Lapas Narkotika Muara Beliti dan masing-masing 10 WBP dari Lapas Banyuasin dan Lapas Narkotika Banyuasin," papar Ilham. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap para WBP dapat mengikuti dengan baik program-program pembinaan selama menjalani sisa pidana, sehingga setelah bebas nanti para WBP dapat menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya.

"Selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1444 H, selamat merayakan kemenangan, khususnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan muslim se-Sumatera Selatan," tutup Ilham.