Polres Ogan Komering Ilir menangkap dua pelaku pembakar lahan di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis (17/8).
- Didesak Warga karena Timbulkan Polusi Batubara, PT Servo: Kami Sudah Tanam Pohon!
- Mobil Rombongan KSAD Kecelakaan di Merauke, Satu Meninggal Dunia
- Diterkam Buaya, Warga Muba Tewas Mengenaskan
Baca Juga
Kedua tersangka tersebut yakni Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Tertangkapnya pelaku ketika sedang membersihkan sisa bekas kebakaran lahan yang akan digunakan sebagai lahan pertanian.
“Mereka saat itu sedang membersihkan lahannya, dengan menggunakan parang dan garu," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, lahan sekitar 1,5 hektare yang berada di lokasi hangus terbakar. TIndakan kedua tersangka itu sempat membuat pihak Polsek Sungai Menang turun ke TKP untuk menangkap pelaku.
"Untuk bareng bukti yang anggota kita amankan berupa satu buah korek api gas. Untuk sekarang ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman hukuman penjara lima tahun.
- Kesaksian Kernet Bus Korban Bus Study Tour OKU Timur, Guru dan Murid Terpental Keluar hingga Tewas
- Muchendi Masih Mencari Calon Wakilnya di Pilkada OKI, Begini Kriterianya
- Bawaslu OKI Umumkan Nama Panwascam yang Lolos Seleksi, Berikut Daftarnya