Kaffah Belum Kembalikan Mobil Dinas, Pj Bupati Muara Enim: Kita Tempuh Jalur Prosedural

Dua kendaraan dinas yang belum dikembalikan Kaffah masih berada di kediaman pribadinya/ist
Dua kendaraan dinas yang belum dikembalikan Kaffah masih berada di kediaman pribadinya/ist

Pemkab Muara Enim menempuh langka prosedural terkait belum dikembalikannya dua unit kendaraan dinas oleh Plt Bupati Muara Enim sebelumnya Ahmad Usmarwi Kaffah.


Hal itu disampaikan Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali kepada kantor Berita RMOL Sumsel usai menghadiri peringat Maulid Nabi Muhammad SAW, di Ponpes Darussa'adah Muara Enim, Sabtu (30/9).

Dirinya membenarkan bahwa kendaraan dinas Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim dan satu kendaraan lainnya belum dikembalikan. Dia mengatakan secara prosedural yang bersangkutan sudah diperingatkan dengan melayangkan surat sebanyak dua kali.  "Ya kita tempuh jalur prosedural dulu, kita kirimi surat sekali dua kali," ujarnya.

Rizali mengatakan pihaknya akan mengambil langka tegas dengan melakukan penarikan jika yang bersangkutan tidak merespon setelah tiga kali berkirim surat. "Kalau tiga kali sudah tidak direspon. Kita akan minta teman-teman Satpol PP untuk menarik kendaraan itu," tegasnya.

Dikatakan Rizali, kedua kendaraan itu merupakan aset milik Pemkab Muara Enim maka pihak pemda akan mendapat teguran jika kendaraan tersebut disalahguna.

"Ya kalau sampai disalahgunakan kita nanti yang kena marah, kenapa tidak diurusi. Ini bukan menyoal kendaraannya, tapi peruntukannya yang penting. Mudah-mudahan ketika surat yang ketiga, dikembalikan oleh beliau," harapnya.

Diberitakan Sebelumnya, pasca tidak lagi menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah belum juga menyerahkan dua kendaraan dinas yang dipakainya. Bahkan Sekretariat Pemkab Muara Enim sudah dua kali melayangkan surat kepada Ahmad Usmarwi Kaffah namun tidak gubris. 

Dua kendaraan dinas yang belum dikembalikan Kaffah yakni Toyota Alphard BG 2 D dan Toyota Venturer BG 1067 DZ. Dua mobil tersebut masih berada di rumah pribadinya di Jalan Putri Kembang Dadar, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. 

Surat kedua yang dilayangkan Sekretariat Daerah Pemkab Muara Enim ke Ahmad Usmarwi Kaffah tertanggal 29 September 2023, dengan nomor: 028 / 09 90 / VIII / 2023. Perihal: Serah terima kendaraan.

Adapun isi surat tersebut, menyusul surat sebelumnya nomor: 028/0968 / VIII / 2023, tanggal 25 September 2023 yang diterima oleh ibu Reni Marsiana pada tanggal 25 September 2023, bersama ini disampaikan kembali data kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang masih dipergunakan saudara yaitu 

1. BG 2 D (Toyota Alphard) 1 unit 

1. BG 1067 DZ (Toyota Venturer) 1 unit 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kerja samanya untuk serah terima kembali kendaraan dimaksud ke Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim paling lambat 2 Oktober 2023, mengingat kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tertanda tangan Sekda Muara Enim, Yulius.