Polres Muara Enim menangkap Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sodikin (48), atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penangkapan dilakukan setelah Sodikin diduga menyalahgunakan dana tersebut selama tujuh tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, mengungkapkan bahwa Sodikin menjabat sebagai Kades selama dua periode, yaitu pada 2012-2018 dan 2020-2025.
Masa jabatan tersebut kemudian diperpanjang hingga 2027. Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung Medang setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
"Setelah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan," ujar AKBP Jhoni Eka Putra dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (15/10).
Menurut Jhoni, tersangka tidak melibatkan perangkat desa yang semestinya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, termasuk Kasi, Kaur, serta Koordinator Pelaksana dari Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara. Hal ini menyebabkan beberapa kegiatan belanja barang jasa dan belanja modal dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.
Selain itu, anggaran pajak yang telah dipungut dari masyarakat tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 senilai Rp32 juta. Selain itu, sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD juga turut disita.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618.
Sodikin dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar," tutup AKBP Jhoni Eka Putra.
- Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Kades Tanjung Medang Ditahan Kejari Muara Enim
- Korupsi ADD, Dua Mantan Kades di Muba Terancam Penjara dan Denda Hingga Rp1 Miliar