Jumlah personel TNI dalam penugasan keamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bisa lebih banyak dari penugasan awal.
- Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Gerindra
- Cak Imin soal Khofifah Dukung Prabowo: Saya Ragukan Identitas NU-nya
- KPU Tegaskan Objek Sengketa Proses Pemilu yang Bisa Diajukan Parpol adalah SK
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, saat ini jumlah perbantuan personel TNI masih dirumuskan.
"Akan dirumuskan karena biasanya lebih bersifat situasional. Mungkin ke depan ini bisa lebih permanen," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu 14 Mei 2025.
Ia mengamini dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 menyebutkan hanya 30 personel untuk pengamanan Kejati dan 10 personel untuk pengamanan Kejari.
Namun jumlah personel ini akan disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan yang ada.
"Mungkin antara satu satker (satuan kerja) dengan satker lain tidak sama. Misalnya Kejati A dengan Kejati B, walaupun di telegram itu sudah disebutkan 30 orang, 10 orang, tapi nanti akan disesuaikan," jelas Harli.
Lanjut Harli, adanya pengamanan ini sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya soal potensi ancaman terhadap profesi jaksa.
"Kalau misalnya ada jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Tetapi dalam konteks antisipasi, katakanlah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik," pungkas Harli.
- 539 Kasus Tindak Pidana Tercatat di Kejari OKI Sepanjang 2024
- Penyelewengan Dana Kapitasi, Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau Kembalikan Uang Rp 323 Juta ke Kejaksaan
- Sinergitas Semakin Kuat, Bupati Enos: Jangan Coba-coba Berbuat Kejahatan di OKU Timur