Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengalami perubahan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari sebelumnya 25 kursi, jumlahnya akan bertambah menjadi 30 kursi.
- DPRD Muratara Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025
- 25 Anggota DPRD Muratara Terpilih Diambil Sumpah, Devi Arianto Jadi Ketua Sementara
- Ketua DPRD Muratara Dukung Pemekaran Provinsi Sumselbar
Baca Juga
Penambahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Muratara yang kini telah mencapai 203.490 jiwa, melampaui ambang batas minimal 200.000 jiwa untuk alokasi 30 kursi DPRD.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muratara, Sindu Wicaksono, membenarkan adanya kenaikan jumlah penduduk tersebut.
"Jumlah penduduk Muratara ini sudah lebih dari 200 ribu jiwa sehingga memenuhi syarat untuk menambah jumlah kursi DPRD menjadi 30 kursi dalam Pileg 2029 mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Herianto, menyatakan bahwa selama jumlah penduduk tidak mengalami perubahan signifikan hingga tahapan Pemilu berikutnya, maka tambahan kursi DPRD akan tetap diberlakukan.
"Jumlah penduduk sudah melebihi ambang batas minimal untuk 30 kursi DPRD. Jika jumlah ini tidak berubah secara signifikan hingga tahapan Pemilu berikutnya, maka komposisi kursi DPRD Muratara akan bertambah menjadi 30," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya penambahan ini, representasi masyarakat dalam pemerintahan daerah semakin optimal serta dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pemerintah Muratara Sosialisasikan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
- Tiga Rumah di Musi Rawas Rusak Parah Disapu Angin Puting Beliung
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian