Jual Kosmetik Berbahaya di Pasar Kalangan, 3 Warga OKI Ditangkap

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono saat melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus perdagangan kosmetik ilegal di pasar kalangan, Selasa (22/11). (Amizon/RmolSumsel.id)
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono saat melakukan gelar perkara terkait ungkap kasus perdagangan kosmetik ilegal di pasar kalangan, Selasa (22/11). (Amizon/RmolSumsel.id)

Warga OKU Timur harus lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik terutama yang dijual di pasar kalangan dalam wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.


Pasalnya, anggota Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tiga terduga orang pelaku yang mengedarkan produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Ketiga pelaku tersebut, Robito alias Robet (36), dan Riko (28). Keduanya warga Kp II Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Lalu, Husni (43), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, OKI.

Mereka diamankan saat berjualan di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (19/11), sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan kotak krim berbagai merek.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan pengungkapan peredaran kosmetik ilegal oleh anggota Unit Pidsus tersebut.

“Ketiga pelaku ditangkap tangan saat memperdagangkan produk kosmetik yang diduga tidak terdaftar BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya,” ujarnya, Selasa (22/11).

Dari hasil pengecekan melalui aplikasi Cek BPOM, kata Nuryono, produk-produk yang dijual para pelaku tidak ditemukan atau tidak terdaftar dalam aplikasi tersebut.

“Kemudian ketiga terduga pelaku serta produk kosmetik tersebut langsung diamankan ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Nuryono.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumnya 10 tahun penjara, dan denda Rp.10 miliar,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat OKU Timur lebih berhati-hati dan selektif dalam membeli produk kosmetik.

“Karena banyak produk kosmetik di pasaran yang mengandung zat berbahaya,” pungkasnya.