Jelang Shalat Id, Bupati Ini Mengundurkan Diri

Saat memberikan sambutan sebelum pelaksanaan Shalat idul Fitri 1441H kemarin, Bupati Bener Meriah Teungku Sarkawi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan.


"Proses-proses berlanjut, administrasi ke Mendagri, Gubernur, DPR, akan kami lakukan setelah proses liburan Lebaran ini selesai. Mudah-mudahan Bener Meriah ke depan selanjutnya menjadi lebih baik untuk kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat Bener Meriah," katanya di Bener Meriah kemarin seperti diberitakan JPNN.Com, Senin (25/5/2020).

Pernyataan itu disampaikan Teungku Sarkawi saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan salat Idulfitri di halaman Masjid Agung Babussalam, Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

Dia menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai pemimpin di daerah dataran tinggi Gayo, Aceh itu, lantaran faktor kesehatan atau karena sedang sakit.

Menurut dia, selama ini dirinya telah menjalani berbagai pengobatan, dan tak kunjung pulih.

"Sudah berobat ke Medan (Sumatera Utara) sudah berobat ke Jakarta, sudah berobat ke Penang (Malaysia) dan terakhir ke Kuala Lumpur. Namun, belum ada kesembuhan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Sarkawi juga menyampaikan permohonan maaf dirinya kepada seluruh masyarakat Bener Meriah atas pelbagai kekurangan selama dirinya memimpin daerah tersebut.

"Maka bapak ibu yang berbahagia, kami merencanakan untuk Insya Allah berobat secara penuh untuk kesehatan kami, sambil mengajar di pesantren," katanya.

"Maka pada kesempatan yang mulia ini kami sampaikan bahwa, kami, saya, Tgk Sarkawi, mengundurkan diri sebagai Bupati Bener Bener Meriah, untuk menjalani pengobatan kesehatan diri," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengunduran diri secara resmi Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar di Jakarta, Senin, mengatakan Kemendagri masih menunggu laporan resmi.

"Kemendagri menunggu laporan resmi dari gubernur. Belum ada permohonan secara resmi yang masuk dan itu harus melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," kata dia.

Kemudian untuk proses selanjutnya seperti surat keputusan sebagai tindak lanjut pengunduran diri bupati dan pergantian jabatan dari Sarkawi tentunya juga menunggu proses resmi masuk ke Kemendagri. [ida]