Jelang Idul Adha, Pemkab Muara Enim Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal 

Pemkab Muara Enim gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim/ist
Pemkab Muara Enim gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim/ist

Untuk menjamin kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H mendatang, Pemkab Muara Enim menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) di Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Rabu (14/6).


Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perternakan (TPHP) Kabupaten Muara Enim yang diwakili Sekretaris Mughni mengatakan bahwa setiap Hari raya Idul Adha kita umat Islam selalu melaksanakan ibadah kurban dengan cara menyembelih hewan (kurban). 

Namun dalam pemotongan Hewan Kurban diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor - 114/Permentan/PD.410/9/2014 serta Fatwa MUI Nomor : 12 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa penyembelihan yang syari harus memenuhi beberapa kriteria.

"Intinya dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Hal itu merupakan persyaratan prinsip dasar penyembelihan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kriteria hewan yang layak kurban yakni harus Halal, cukup umur, sehat dan tidak cacat, serta masih hidup saat disembelih.  Penyembelih harus beragama Islam, telah aqil baligh, dan memahami penyembelihan yang syari. Kemudian, Alat sembelih Harus tajam, bukan kuku / gigi / taring atau tulang. 

"Harus memahami tata cara penyembelihan secara syari, yaitu  Hewan dirobohkan pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat dengan teknik tertentu tanpa melukai fisik kurban lalu membaca Tasmiyah ketika akan disembelih," jelasnya. 

Dengan adanya pelatihan Juru Sembelih Halal, lanjut Mughni, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada proses penyembelihan hingga pengemasan dan pendistribusian daging dengan baik dan memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Disamping itu, pihaknya  juga mengharapkan agar melalui pelatihan ini para peserta dapat berinovasi dalam pengaplikasiannya di tempat usahanya masing-masing. 

Masih dikatakan Mughni, Pemerintah terus berkomitmen memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). 

Di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama. Pertama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal.

Pelatihan ini, akan diikuti oleh 30 orang peserta para pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, maupun pelaku usaha rumah makan/catering yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 14-15 Juni 2023. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode Ceramah-diskusi, tanya-jawab, dan praktek pemotongan/penyembelihan ternak kambing dan ayam," pungkasnya.