M Arindi (29) harus ditangkap Polres OKU, Sumsel. Lantaran, melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya masuk dalam seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT
- Polres OKU Ringkus Pengedar Ganja, Sita 43 Gram Daun Haram
Baca Juga
Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan uang hingga Rp220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan kejadian ini terjadi pada September 2021 lalu. Dimana, tersangka bersama istrinya datang kerumah korban di Jalan Imam Bonjol, Lorong Masjid Al Muhajirin Air Paoh, Kecamatan Bta Timur, Kabupaten OKU, Sumsel. Saat itu, tersangka menjanjikan korban dapat memasukkan dan meloloskan anaknya untuk bekerja di Kementrian Hukum dan HAM.
"Saat itu, tersangka meminta korban menyerahkan uang untuk membeli peralatan perdukunan," katanya, Senin (7/3).
Mendengar hal tersebut, korban merasa yakin dan menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada tersangka. Beberapa hari kemudian tersangka datang kerumah pelapor untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih dan tersangka menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi tersebut disamping rumah pelapor.
"Setelah itu, tersangka kembali meminta berkali-kali kepada korban," terangnya.
Aksi tersebut akhirnya diketahui. Lantaran, anak korban tak kunjung diterima sebagai ASN di KemenkumHAM dan melaporkan tersangka ke Polres OKU. Karena, tersangka tak mengembalikan uang tersebut kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian hingga Rp220 juta.
"Kami telah berhasil menangkap tersangka saat berada di Palembang. Kini, tersangka telah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk