Jangan Coba-coba Langgar Larangan Mudik, Ini Akibatnya..

Siapapun yang masih berniat mudik atau pulang kampung, itu berarti akan melanggar Larangan Mudik. Aparat Kepolisian pasti takkan membiarkan pemudik lolos dengan cara apapun.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, sejak 8 hingga 10 Mei kemarin mereka menindak 202 kendaraan travel. Mayoritas dari kendaraan itu bahkan berpelat hitam, atau kendaraan pribadi yang dijadikan travel.

“Total ada 202 kendaraan travel gelap yang kami amankan dalam kurun waktu tiga hari, kebanyakan berpelat hitam,” kata Sambodo seperti diberitakan JPNN.Com, Senin (11/5/2020).

Kini, kendaraan itu dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengemudi travel gelap yang diamankan itu diketahui mematok harga Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per orang guna mengangkut mereka ke wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur dari Jadetabek.

“Tetapi aksi para sopir travel gelap ini berhasil digagalkan oleh anggota yang bersiaga di pos penyekatan,” kata Yusri.

Semua kendaraan yang kedapatan membawa pemudik itu akhirnya diputar balik. Sementara para pengemudi diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setiap orang yang coba melaksanakan mudik, kami kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek jera bagi yang coba-coba melaksanakan mudik,” tandas Yusri.[ida]