Jambret Handphone Istri Polisi di Lubuklinggau, Residivis Kambuhan Tersungkur Ditembak Polisi

Tersangka jambret ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Tersangka jambret ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Pelaku jambret terhadap korbannya seorang istri Polisi di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan berhasil dibekuk Tim Macam Satreskrim Polres Lubuklinggau.


Pelaku diketahui beraksi lintas provinsi yakni Anggun Sanjaya alias AN, 20 tahun, tani asal Desa Tanjung sanai II, Kecamayan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Pelaku beraksi dengan seorang temannya yang kini DPO (daftar pencarian orang) inisial D, 34 tahun, warga ada Desa Palak Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

"D sedang dilakukan pengejaran," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Pelaku melakukan aksi jambret di Jalan Fatmawati dekat Polsubsektor, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Senin, 29 Agustus 2022. 

Itu dialami korban Reni Diana Sari, 32 tahun, PNS yang juga Ibu Bhayangkari, warga Jalan Fatmawati Perumahan Graha Silampari 2 Blok I4, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

"Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam melaju dari arah rumahnya hendak menuju ke tempat bekerja di kantor Puskesmas Swasti Saba," ujarnya.

Kemudian tanpa diketahui tiba-tiba datang dari arah belakang sepeda motor FU warna hitam tanpa Nopol yang dikendarai dua orang laki-laki tak dikenal. Dan langsung mendekati serta memepet sepeda motor korban. Namun belum berhasil mengambil barang.

Lalu kedua pelaku kembali mendekati posisi sepeda motor korban dan dengan secara paksa menarik serta merampas satu buah handphone (HP) merk Redmi Note 9 milik korban dari kantong sebelah kanan baju korban.

Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. Akibat kejadian itu, korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku tetapi tidak berhasil. Dan kejadian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk ditindaklanjuti.

"Korban mengalami trauma dan ketakutan jika naik motor," jelasnya.

Tim Macan Linggau yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Dan diketahui identitas calon tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi. 

Setelah itu didapati informasi keberadaan tersangka. Pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB tim gabungan Macan Linggau bersama Polsek Lubuklinggau Utara dan Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan berhasil ditangkap dirumah.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti untuk mengungkap beberapa kasus lainnya dengan motif yang sama. Saat dilakukan pengecekan beberapa di TKP lain di Kota Lubuklinggau, tersangka mencoba berontak dan berusaha melepaskan serta melarikan diri bahkan melawan.

Khawatir tersangka tetap melarikan diri, Polisi lalu memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Namun tersangka tetap melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka hingga tersungkur dan berhasil ditangkap.

"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2015, telah menjalani hukuman selama enam tahun," pungkasnya.