Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana untuk menambah jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang. Dari semula hanya 7,5 jam perhari kini bakal bertambah menjadi 8 jam perhari.
- Optimis Tembus Delapan Besar, PS Palembang Siap Berlaga di Liga 4 Nasional
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Wakil Wali Kota Palembang Sidak Kantor Kecamatan, Dorong Budaya Melayani
Baca Juga
Hal ini diakui juga Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa saat ditemui di Setda Pemkot Palembang, Rabu (29/12).
Saat ini, aturan tersebut masih dalam kajian dan akan disampaikan ke Wali Kota Palembang, yang nantinya akan dikeluarkan surat keputusan serta Peraturan Wali Kota. Dia mengaku, Wali Kota yang nantinya mempertimbangkan apakah akan masuk pada pukul 07.00 WIB dan pulang pada pukul 16.30 WIB. Ataukah, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 17.00 WIB.
“Nanti pak wali yang memutuskannya,” katanya.
Dia mengaku, penambahan jam kerja ini nantinya berpengaruh terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana, penerapan akan dilakukan per Januari mendatang. “Kami akan sampaikan dulu ke Wali Kota karena dia yang akan memutuskannya,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu ASN di Setda Pemkot Palembang yang enggan disebutkan namanya mengakui hal tersebut. Dia mengungkapkan jika mulai tahun depan akan terjadi penambahan jam kerja. Dimana sebelumnya pulang pukul 16.00 WIB kini menjadi pukul 17.00 WIB. Selain itu, waktu istirahat pun dipercepat dari semula satu jam, kini menjadi 30 menit.
“Pemberitahuannya sudah dikeluarkan, dan diberlakukan tahun depan,” singkatnya.
- Optimis Tembus Delapan Besar, PS Palembang Siap Berlaga di Liga 4 Nasional
- 3.932 ASN Dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Janjikan TPP untuk PPPK
- Wakil Wali Kota Palembang Sidak Kantor Kecamatan, Dorong Budaya Melayani