Jalan Umum jadi Lokasi Parkir, Ini Respon Pemkot Palembang

Lokasi parkir di jalan umum sekitar kawasan Museum Monpera yang dikeluhkan warga. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).
Lokasi parkir di jalan umum sekitar kawasan Museum Monpera yang dikeluhkan warga. (Humaidy Aditya Kenedy/Rmolsumsel.id).

Pemkot Palembang bakal mengevaluasi terkait izin pengelolaan parkir di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) atau lebih tepatnya di sekitaran RS Dr. AK Gani Palembang yang menuai protes dari masyarakat.


Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan akan mengintruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang untuk mendalami permasalahan tersebut. 

"Akan saya perintahkan Dishub untuk mengevaluasi bila memang ditemukan ada hal-hal terkait izin yang dipermasalahkan masyarakat itu secepatnya," kata Harnojoyo ketika dikonfirmasi, Senin (22/8).

Harnojoyo juga meminta semua pihak yang berkaitan untuk tetap mengedepankan pembahasan melalui musyawarah mufakat. Mengingat, penyelesaian cara tersebut sebagaimana yang telah membudaya di masyarakat Kota Palembang.

Sebelumnya, Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) yang menggelar aksi di Halaman Gedung DPRD Kota Palembang. Akai tersebut yakni menyampaikan keluhan terkait jalan umum yang diubah menjadi lokasi parkir oleh Pemkot Palembang. 

"Izin lokasi pengelolaan parkir tersebut yakni berada di samping kanan Monpera sepanjang 60 meter dan disamping kanan halaman taman Museum Sultan Mahmud Badaruddin II sepanjang 45 meter," kata anggota MSK, Mukri AS.

Mukri menuturkan kedua lokasi tersebut akan menjadi lokasi parkir oleh pihak swasta yang diberi izin oleh Dishub Kota Palembang. Hal ini terbukti dari gate parking (gerbang) otomatis yang tengah dibangun di lokasi tersebut.

"Akibat dari pembangunan gate parkir itu banyak yang bakal dirugikan sebab masalahnya jalan itu adalah jalan umum,” kata dia.