Kualitas Jalan Tol Trans Sumatera khususnya ruas Kayuagung - Palembang kerap dikeluhkan para pengguna kendaraan yang melintas. Bahkan sering terjadi insiden yang tidak diinginkan karena buruknya kondisi jalan yang bergelombang dan berlubang di beberapa titik.
- Pemprov Sumsel Bentuk UPTD P2TP2A di 4 Kabupaten-Kota
- Volume Sampah di Lubuklinggau Diperkirakan Meningkat 10 Ton saat Tahun Baru
- Serahkan Bantuan Pakaian Adat dan Kolintang, Cara Lanosin Lestarikan Adat Budaya di OKU Timur
Baca Juga
Insiden terbaru adalah tewasnya Febi Khairunnisa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang, setelah mobilnya mengalami kecelakaan diduga menghindari lubang yang ada di sekitar KM 362 Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayuagung - Palembang pada Jumat (7/1).
PT Waskita Sriwijaya Tol selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayuagung - Palembang memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, Kamis (13/1).
Di hadapan anggota dewan, Direktur Teknik dan Pengelola PT Waskita Sriwijaya Tol, Sudirman mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menekan kecelakaan lalu lintas di dalam tol.
Langkah pertama yang akan diambil oleh pengelola jalan tol untuk jangka pendek adalahmemasang rambu peringatan di titik-titik rawan.
Untuk perbaikan lubang, Waskita Sriwijaya Tol akan menggunakan metode aspal khusus dari Korea.
“Jadi kita akan sapu lubang yang ada dengan aspal khusus dari Korea. Kita berharap nanti jalan tol Kayuagung - Palembang zero lubang,” katanya.
Selanjutnya, Waskita Sriwijaya Tol akan melakukan penanganan dengan semi permanen. Kemudian kalau memang dinilai kondisi jalan masih kurang memadai, pihaknya akan melakukan rekonstruksi.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho menyampaikan, pemanggilan ini dilakukan sebagai respons DPRD terhadap lakalantas yang sering terjadi di jalan tol.
“Kita prihatin dengan banyaknya lakalantas di jalan tol. Makanya kita mengundang PT Waskita Sriwijaya Tol untuk menjelaskan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol,” ujar Ridho.
Ridho menyampaikan, ruas tol Kayuagung - Palembang dan sebaliknya merupakan tol investasi dan bukan penugasan dari Kementerian atau Pemeritnah pusat.
“Terkait hal tersebut kita minta mereka lakukan konsolidasi internal sampai ke pusat, untuk mengambil langkah-langkah. Dalam beberapa hari terakhir dari pusat dan Kementerian turun untuk mengecek langsung jalan tol dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ucap politisi Partai Demokrat ini.
Komisi IV berharap perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan berkualitas, dan juga harus menghitung beban kendaraan maksimum yang sering lewat. Ridho juga berharap perbaikan meningkatkan konstruksi daya dukung jalan.
““Katanya banyak kendaraan odol (Over dimensi dan over loading), makanya kita minta daya dukung (jalan tol) minimal 8 ton ke atas. Sehingga selesai konstruksi tidak ada lagi perbaikan tambal sulam sepanjang masa. Karena ini tidak mencerminkan jalan bebas hambatan. Kita tidak ingin jalan tol mengakibatkan banyaknya korban kecelakaan,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana Putra mengaku prihatin dengan banyaknya kecelakaan di jalan tol Kayuagung - Palembang, di mana terakhir mahasiswa kedokteran jadi korban.
“Pertanyaannya standar minimal jalan tol seperti itu? Padahal tol itu harus nyaman, keselamatan pengendara terjamin. Tapi ini belum,” tuturnya.
Menurut mantan Wali Kota Palembang ini, Komisi V DPR RI sudah menanyakan ke Dirjen PU BM terkait pengawasan selama ini. Namun ternyata Dirjen Bina Marga tidak ikut dalam pengawasan pembangunan jalan tol, dan baru terlibat setelah uji kelayakan jalan.
“Janji Dirjen mereka akan ikut ke lapangan dan melihat (kondisi) tol Palembang,” terangnya.
Dilanjutkan ESP, saat ini sedang ada revisi Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, di mana penanggung jawabnya nanti menteri.
“Selama ini pengawasan kurang bagus, harusnya kontruksi kualitasnya bagus seperti Tol Jagorawi yang 41 tahun masih bagus, mantap. Mulai tanah dasar dan servisnya baik. Itu kontraktornya luar negeri,” katanya seraya menambahkan masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan tol dikarenakan infrastruktur yang tidak layak bisa menggugat pengelola tol.