Jaksa Putar Video Ceramah Munarman Saat Baiat di Makassar

Penangkapan terdakwa Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Penangkapan terdakwa Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme terhadap terdakwa Munarman. Dalam persidangan tersebut, Jaksa memutar sebuah video yang diduga suara terdakwa dalam acara Baiat kepada kelompok teroris ISIS di Makassar pada 25 Januari 2015 silam.


Dalam video tersebut, diduga Munarman mengajak kepada para peserta baiat untuk memulai membahas ihwal pelaksanaan syariat Islam. Ajakan itu, dalam konteks penerapan pada sebuah negara, dengan pemerintahan berlandaskan Islam atau bisa disebut Daulah.

"Kita harus mulai membicarakan syariat islam itu dalam konteks pelaksanaannya oleh negara. Karena ketika Syariat Islam ini ditegakan oleh negara maka bagaimana implementasinya. Ya implementasinya adalah sistem hukum menjadi hukum islam dalam soal pidana yang ditegakan itu Qishash dan Ta'zir," kata Munarman dalam video ceramahnya tersebut yang diputar dalam persidangan.

Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

Munarman juga disebut terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Jaksa juga menyebut agenda yang dihadiri terdakwa ini untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Karena itu, Munarman didakwa melanggarPasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No 15/2003 tentang Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU 5/2018 tentang perubahan atas UU 15/2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.