Jadi Tersangka KPK, Chandra Tirta Wijaya Sudah Mundur dari Partai Ummat Sejak Akhir Agustus

Wakil Ketua Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya/ist
Wakil Ketua Partai Ummat Chandra Tirta Wijaya/ist

Partai Ummat pastikan Chandra Tirta Wijaya sudah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum. Pengunduran diri Chandra, sudah sejak 30 Agustus 2022.


Begitu dikatakan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi penetapan Chandra Tirta Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.

"Mas Chandra sudah mengundurkan diri menjadi Waketum sejak akhir Agustus lalu," kata Ridho Rahmadi dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Ridho meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada siapapun yang berurusan dengan hukum sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dia menegaskan juga, Partai Ummat yang mempunyai cita-cita perjuangan untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan sangat menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

"Kita serahkan ke pihak yang berwenang untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya, dan harus adil," tandasnya.

Selainn ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK) Chandra Tirta Wijaya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh, yang membenarkan nama Chandra Tirta Wijaya sudah dicegah ke luar negeri.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Nursaleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (4/10).

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," pungkas Nursaleh.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (4/10).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL di KPK, anggota DPR RI yang diduga menerima uang mencapai Rp 100 miliar dan ditetapkan tersangka adalah Chandra Tirta Wijaya. Ia merupakan anggota DPR Fraksi PAN periode 2009-2014.