Tim Kepolisian Sektor Ilir Barat I berhasil mengamankan Kurniah (27) ibu rumah tangga warga Kelurahan 30 Ilir Palembang atas kasus jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
- Disaksikan Delapan Tersangka, Polda Sumsel Blender 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu, Jajaran Polsek Plaju Diganjar Penghargaan
- Pemuda di Muratara Tertangkap Basah Bawa Sabu
Baca Juga
Kapolsek IB I Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang pengedaran narkotika di sekira lokasi TKP.
"Kemudian Kanit Reskrim beserta jajaran melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan saat dilaksanakan patroli hunting di sekitaran TKP, tersangka kami dapati dengan gerak-gerik mencurigakan," katanya, Selasa (26/4).
Setelah itu, salah satu anggota Polwan yang turut melakukan patroli diperintahkan untuk melakukan penggeladahan pada tubuh tersangka. Dari sana didapati sebanyak 2 bungkus klip kecil narkotika jenis sabu-sabu.
"Dan di genggaman tangan kiri tersangka juga ditemukan uang sebesar Rp190 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut," sambungnya.
Atas kelakuannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan palin lama 20 tahun penjara. "Tersangka ini juga merupakan single parent dengan satu orang anak," pungkasnya.
- Disaksikan Delapan Tersangka, Polda Sumsel Blender 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ungkap Kasus 13 Kilogram Sabu, Jajaran Polsek Plaju Diganjar Penghargaan
- Pemuda di Muratara Tertangkap Basah Bawa Sabu