Innalillahi, 18 WNI Meninggal Dunia di Tahanan Imigrasi Malaysia

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Tawau, Malaysia. Kasus tersebut terjadi selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022. 


Hal itu dibenarkan oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/6). 

Dia menerangkan, WNI yang meninggal dunia tersebut disebabkan sakit. "Dari data yang kita miliki, tidak ada yang meninggal karena kekerasan. Mereka meninggal karena Covid, jantung, kanker, dan lain-lain," kata Hermono. 

Berdasarkan laporan dari Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB), 18 WNI tercatat meninggal di Depo Tahanan Imigrasi Tawau selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sementara itu, KBMB mencatat ada 149 WNI yang meninggal di depo tahanan imigrasi di seluruh Malaysia pada periode tersebut.

KBMB juga menyoroti adanya dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh WNI selama proses penahanan imigrasi.

Menurut Hermono, data tersebut jauh berbeda dengan yang dimiliki oleh KBRI Kuala Lumpur. Data KBRI menunjukkan total terdapat 27 WNI yang meninggal dunia di tahanan imigrasi Malaysia pada periode 2020-2022, jauh berbeda dengan laporan KBMB.

"Hari ini, KJRI kita di Kinabalu dan Tawau akan bertemu dengan pihak imigrasi Sabah untuk meminta klarifikasi data-data yang diberikan oleh KBMB, apakah data itu benar atau tidak. Sebab data KBMB dengan data yang dimiliki KJRI Kinabalu dan Tawau jauh berbeda," jelas Hermono.

Di samping itu, Hermono menyebut pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait laporan KBMB mengenai adanya dugaan kekerasaan dan penganiayaan yang dialami oleh WNI.