Ini Jadwal Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024 Putusan Sementara Konsinyering

Ilustrasi Pemungutan Suara. (istimewa)
Ilustrasi Pemungutan Suara. (istimewa)

Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak antara pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.


Keputusan sementara ini, diambil dalam forum konsinyering yang dilakukan pada hari Kamis malam (3/6). Hadir antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun keputusan yang dihasilkan, pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024. Kedua, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024. Ketiga, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara, yakni Maret 2022.

Keempat, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024). Hasil rapat konsinyering ini pun dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Ya, itu keputusan dalam rapat Tim Kerja Bersama yang masih akan dimatangkan terus dalam konsinyering hingga seminggu ke depan," kata Doli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/6).

Untuk hasil akhirnya, kata Doli, masih akan dibahas sebelum diumumkan kepada publik. "Finalnya nanti akan diputuskan pada Raker Komisi II dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu," terang dia.