Penyerahan dokumen pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 sudah berjalan 8 hari, terhitung sejak 1 Agustus 2022. Per Senin (8/8), status parpol yang mendaftar sudah bisa diketahui.
- Hari Ini, PKN Terjadwal Daftar ke KPU
- Daftar ke KPU, Ketum dan Sekjen Parpol Wajib Hadir Secara Fisik
- Tahapan Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024
Baca Juga
"Jadi dari total 18 parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (9/8).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan pasal 176 UU 7/2017 tentang Pemilu harus lengkap dokumennya," sambungnya menegaskan.
Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".
Sementara, bagi yang statusnya "Belum Didaftar" harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 177 UU Pemilu hingga masa akhir pendaftaran, yaitu pada 14 Agustus 2022.
Berikut ini rincian 18 parpol yang berstatus sudah mendaftarkan diri ke KPU:
Parpol Sudah Didaftar KPU RI
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. PBB
5. Perindo
6. Nasdem
7. PKN
8. Garuda
9. Demokrat
10. Gelora
11. Hanura
12. Gerindra
13. PKB
Parpol Belum Didaftar KPU RI
1. Partai Reformasi
2. Prima
3. Pandai.
4. PDRI
5. Partai Republikku Indonesia.
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui