Indonesia Larang Masuk WNA dari 11 Negara

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Upaya pencegahan masuknya varian baru B.1.1.529 atau Omicron asal Afrika Selatan diantisipasi pemerintah dengan menutup gerbang masuk negara. Khususnya untuk moda transportasi.


Larangan masuk yang diberlakukan pemerintah dikenakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 11 negara.

Lebih rinci, aturan ini ditegaskan di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa WNA dari 11 negara yang dinyatakan terinfeksi dan dekat dengan sumber infeksi dan utamanya negara sumber infeksi varian Omicron dilarang masuk ke Indonesia.

Negara tersebut di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Khusus untuk WNI, pemerintah masih membolehkan mereka masuk meski berasal dari 11 negara tersebut. Di samping itu, pemerintah tetap memperbolehkan masuk negara-negara lain di luar 11 negara yang teridentifikasi atau diduga teridentifikasi penyebaran varian Omicron.

Terkait pengecualian ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri hukum dan Ham (Permenhukam) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasiain dalam Masa Penangan Penyebaran Covid-19.