IMB Dihapuskan, Pemkot Palembang Godok Perda PBG

ilustrasi perumahan. (Istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi perumahan. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini resmi dihapuskan dan digantikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hanya saja, saat ini penerapan PBG di Palembang masih dalam proses penggodokan Peraturan Daerah (Perda).


Demikian diakui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak saat ditemui Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (24/8).

"Kami belum mengeluarkan PBG ini karena lagi disusun kajian naskah akademik dan lain sebagainya," katanya.

Dia mengaku jika semua telah selesai dan Perda sudah disahkan maka barulah dapat diterapkan. Nantinya, pada penerapan PBG ini setiap pembangunan harus sesuai dengan Keterangan Kesesuaian Pembuatan Ruang (KKPR). Dia mencontohkan, seperti suatu tanah yang akan dibangun Ruko. Maka akan dipersilakan, untuk perizinannya nanti menyusul sehingga saat bangunan selesai, perizinan juga selesai atau sistemnya paralel.

"Jadi setiap ada pengajuan PBG akan ditanya dulu pembangunannya apa, setelah itu perizinan dapat menyusul," terangnya.

Selama pembangunan sesuai dengan KKPR maka PBG tentu akan dikeluarkan. Namun, jika pembangunan tidak sesuai dengan KKPR maka PBG tidak akan dikeluarkan. Misalnya, dalam KKPR akan dibangun perumahan namun setelah selesai ternyata dibangun industi maka terjadi ketidaksesuaian karena itu PBG tidak dapat dikeluarkan. Selain itu, KKPR ini juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Palembang.

"Secepatnya perda PBG ini digodok agar dapat diterapkan di Kota Palembang," tutupnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk wilayah Kota Palembang pada Juli lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Penghapusan IMB ini diganti dengan PBG, yang gunanya untuk mempercepat proses perizinan.