Ikut Khitanan Massal, Kelamin Bocah 8 Tahun Terpotong

Korban AL bersama ayahnya saat berada di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Korban AL bersama ayahnya saat berada di Polda Sumsel. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Seorang bocah di Lahat, Sumatera Selatan  inisial AL yang masih berusia delapan tahun mengalami kondisi yang miris. Sebab, alat kelaminnya terpotong saat mengikuti sunatan massal.


Akibat kejadian tersebut, Alex yang merupakan orangtua  AL pun membuat laporan ke Polda Sumsel, Rabu (28/11/2023).

Fitriyadi kuasa hukum keluarga korban mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di Desa Masam Bulau, Kelurahan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat pada 17 Oktober 2023 lalu.

Keluarga korbans empat melakukan mediasi dengan pihak penyelenggara namun menemukan jalan buntu.

"Kami akan melakukan upaya hukum terkait insiden tersebut. Sementara kita melaporkan dua orang yaitu bidan dan mantri" ujar kuasa hukum terlapor di Palembang.

Menurut Fitriyadi, korban mengalami trauma psikologi seperti marah-marah dan sering menyendiri setelah kejadian tersebut.

Bahkan, pihak penyelenggara tidak menjelaskan kronologi terpotongnya alat kelamin AL.

“Mereka hanya mengatakan kalau tidak ada efek dari terpotongnya alat kelami tersebut," ujarnya.

Namun, kenyataan berbeda yang didapatkan orangtua AL. Pihak rumah sakit di Palembang menyatakan kelamin korban tak lagi bisa disambungkan.Sehingga, hal itu membuat keluarga marah dan menempuh jalur hukum agar pihak penyelenggara bertanggung jawab.

Dikabarkan, penyelenggara sunatan massal tersebut adalah salah satu Dinas di Kabupaten Lahat.

“Bagian yang terpotong tersebut adalah bagaian kepala alat kelami anak itu dan Kami juga masih menyimpan sisa potongan bagian yang terpotong tersebut" jelas Fitriyadi.