Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang menilai, aturan ganjil dan genap yang diterapkan untuk mengatasi kerumunan di Kota Palembang dinilai tidak efektif. Hal ini justru bakal berdampak kepada mobilisasi rumah sakit yang berada di kawasan ganjil dan genap tersebut.
- Wisata di Musi Rawas Ini Diserbu Ribuan Pengunjung, Polres Terjunkan Ratusan Personel
- Hilang 4 Hari, Pria di Empat Lawang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kopi
- Hasil Rapat Pleno KPU OKU Timur, Begini Jumlah DPS Pemilu 2024
Baca Juga
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, Zulkhair Ali mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Gubernur Sumsel bersama intansi lainnya diharapkan untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut. Karena menurutnya, dampak aturan tersebut tidak terlalu besar.
"Kami menilai, dampaknya tidak terlalu besar, kebetulan juga saya tinggal di wilayah yang masuk dalam ganjil dan genap ini," katanya, Senin (5/7).
Aturan ganjil dan genap ini hanya diberlakukan untuk mobil saja tidak untuk motor. Namun, saat ini mayoritas anak-anak muda berkerumun menggunakan motor seperti nongkrong di cafe dan lain sebagainya. Selain itu, ada salah satu rumah sakit yang berada di dalam kawasan ganjil dan genap ini tentunya bakal berpengaruh dengan mobilitas rumah sakit.
Dia menyarankan, tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan sebaiknya ditutup dan hanya memperbolehkan kendaraan penduduk setempat untuk lewat, serta kendaraan dari rumah sakit saja, bukan dengan aturan ganjil genap. "Kami kira aturan ini tidak terlalu besar dampaknya. Jadi, silakan Gubernur Sumsel untuk mengevaluasinya kembali," ujarnya.
Untuk diketahui, Sumsel kini telah menerapkan aturan ganjil dan genap, Senin (5/7) dimulai dengan angka nomor polisi kendaraan ganjil. Penerapan ini dilakukan di beberapa tempat yakni di Jalan Merdeka (Simpang Empat Kodim Palembang), POM IX - Sumpah Pemuda, Kapten A Rivai (Simpang 5 DPRD Provinsi - Kantor Samsat), dan Angkatan 45 (Hotel Arista - Cucian Mobil 45).
Pembatasan tersebut akan berlangsung selama dua minggu ke depan dari tanggal diberlakukan. Tepatnya, pada hari Senin - Kamis mulai pukul 16.30 - 22.00 WIB. Lalu Jumat - Minggu mulai pukul 17.00 - 22.00 WIB. Semua berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 445/KPTS/DISHUB/2021 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
- Baksos Peduli Dampak Covid-19 Kapolda Sumsel Jangkau Gang Kecil
- Demi Game Online di Warnet, Pemuda di Palembang Nekat Curi Kotak Amal
- Buron Kasus Curanmor Didor Polisi