Heboh! Anggota Satpol PP OKU Timur Dipaksa Ikut Latihan Bela Diri, Begini Penjelasannya 

Kasubag Umum dan Kepegawaian, Zaenal Abidin/ist
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Zaenal Abidin/ist

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten OKU Timur dibuat heboh dengan beredarnya informasi mengenai adanya pemaksaan untuk mengikuti pelatihan bela diri di salah satu perguruan silat, dan bagi yang menolak dituntut untuk menandatangani surat pengunduran diri di atas materai.


Bukan Cuma itu, anggota Pol PP juga dipungut biaya Rp 100 ribu untuk mengikuti latihan bela diri tersebut. Hal ini dikeluhkan oleh sebagian besar anggota Pol PP OKU Timur. 

Seperti diungkapkan salah seorang anggota Pol PP OKU Timur yang minta identitasnya dirahasiakan, dia dan rekan-rekan di satuannya merasa keberatan dengan kebijakan dari Mako Pol PP OKU Timur itu.

"Kami jelas keberatan karena kesannya dipaksa untuk mengikuti pelatihan bela diri hanya di perguruan silat yang ditentukan oleh Mako," ungkapnya, Selasa (27/12).

Sebab, mereka ada yang telah tergabung dengan perguruan silat lain. Namun, dipaksa untuk melepaskan atribut dan hanya diperbolehkan ikut serta mengenakan atribut salah satu perguruan tersebut.

"Selain itu, ada pungutan Rp.100 ribu bagi anggota Pol PP untuk mengikuti pelatihan bela diri itu. Tidak jelas kegunaan uang itu untuk apa," keluhnya.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Zaenal Abidin meluruskan terkait kabar yang beredar tersebut. Dia mengatakan, keputusan untuk mewajibkan anggota POLPP OKU Timur mengikuti pelatihan beladiri merupakan program Bupati sejak 2020. 

Dengan tujuan membekali anggota yang bertugas sebagai Satpol-PP Desa (Poldes) keahlian untuk membela diri. Menurutnya, keputusan tersebut ditujukan kepada anggota Satpol PP yang belum pernah tergabung atau mengikuti pelatihan bela diri di suatu perguruan silat.

“Ini merupakan program Bupati sejak 2020, yang mewajibkan anggota Poldes mengikuti beladiri. Paling tidak, (program beladiri) bagi yang tidak pernah ikut sama sekali pelatihan beladiri. Walaupun dia (anggota Satpol PP) bukan Poldes, kalau mau ikut (pelatihan beladiri) juga diperbolehkan,” ungkapnya, Selasa (27/12/2022).

Dia menambahkan, pihaknya tidak mengharuskan anggotanya harus mengikuti pelatihan beladiri dari satu perguruan. Namun, anggota diharuskan untuk mampu menunjukkan dan mempertanggungjawabkan di perguruan mana anggotanya terdaftar.

“Tidak berpatokan hanya di satu perguruan, yang penting perguruan itu dapat membuktikan secara fisik, mulai dari sertifikat hingga foto dokumentasi pelatihan,” paparnya.

Lanjut Zaenal, dari 630 personil anggota Satpol PP, setidaknya tercatat sebanyak 312 personil Poldes, dan hanya 95 personil Poldes yang terdata belum pernah mengikuti pelatihan beladiri.

“Anggota yang belum pernah mengikuti pelatihan beladiri dapat mengikuti pelatihan di perguruan yang dikehendaki dan terdekat dengan tempat tinggalnya,” imbuhnya.

Terkait dengan pungutan sebesar Rp 100 ribu untuk pendaftaran. Zaenal menjelaskan, pihaknya tidak pernah mewajibkan pungutan tersebut.

“Itu sumbangan sukarela, untuk misalnya konsumsi saat latihan,” ungkapnya.

Mengenai surat pernyataan pengunduran diri, Zaenal menjelaskan, pihaknya tidak memungkiri apabila betul adanya surat tersebut. Hanya saja, surat tersebut hanya sebagai contoh. Apabila ada anggota Satpol PP, terutama Poldes, yang belum pernah ikut pelatihan beladiri dan menolak mengikuti program tersebut.

“Surat (pengunduran diri) itu hanya contoh. Anggota Satpol PP bagian Poldes, yang menolak dapat menulis tangan sesuai surat tersebut. Untuk berhenti menjadi di bagian Poldes, bukan berhenti sebagai anggota Satpol PP,” tegasnya.